1,342 views

Benarkah Syabandar TSE Berikan Izin Kapal Tongkang Bongkar Muatan Ditangkahan ‘Tikus’ ?

LABUHANBATU-LH: Aktivitas bongkar muatan Kapal Tongkang Merek TB Nadila milik PT Canuarta di Tangkahan “Tikus” Sei Dumun, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah diduga mendapat Izin Syahbandar Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Meski Bukan Pelabuhan Resmi, Aktivitas Bongkar Muatan Kapal Tongkang Pengangkut Material Paku untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Hijau Pryan Perdan (HPP) tetap berlangsung di Tangkahan Tikus. Menurut informasi yang diperoleh Wartawan LH (liputanhukum.com), Kapal yang berisi Material Paku itu berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anehnya, menurut informasi yang didapatkan bahwa ternyata Aktivitas Bongkar Muatan Kapal Tongkang di Tangkahan Tikus Milik Masyarakat tersebut diduga telah mendapat izin dari Syahbandar Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Menururu hasil pantauan Wartawan LH di lapangan (Jum’at, 19/02/2021-Red), tampak Kapal Tongkang Pengangkut Material Paku untuk pembangunan PKS milik Pengusaha Asing itu bongkar muatan di Tangkahan Tikus yang diduga tidak memiliki Izin Operasional Pelabuhan di Perairan Sei Dumun Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Seorang Oknum Brimob dari Medan (Marga Sinaga) yang berhasil ditemui Wartawan LH di sekitar TKP, yang mengaku bahwa dirinya berperan sebagai Pengawas Lapangan, menyampaikan bahwa Bongkar Muat Kapal Tongkang tersebut sebelumnya telah mendapat Izin dari Syahbandar Pelabuhan TSE. ” Memang ini Tangkahan, tapi bongkar muatan Kapal Tongkang itu sudah dapat izin dari Syahbandar Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Disini juga ada dari Dinas Perhubungan untuk mengawasi, kalau lebih jelas tanya aja langsung ke Syahbandarnya ” pungkas Oknum Brimob tersebut sembari melarang Wartawan LH mengambil dokumentasi (Jum’at, 19/02/2021-Red).

Menurut data dan informasi yang didapatkan Wartawan LH, sebelum bongkar di Tangkahan Tikus itu, bhawa Kapal Tongkang itu sudah menyandar di Pelabuhan Syabandar Tanjung Sarang Elang selama kurang lebih 7 hari. Dua Orang Anak Buah Kapal (ABK) Tongkang tersebut yang berhasil diwawancarai Wartawan LH mengaku heran adanya izin dari Syahbandar untuk bongkar muatan di Tangkahan Tikus tersebut. ” Selama kami berlayar, tidak pernah kami bongkar muat di Tangkahan seperti ini Bang (Tangkahan Tikus). Setahu kami bongkar muatnya di Pelabuhan Resmi ” pungkas 2 ABK tersebut hampir bersamaan yang enggan menyebutkan namanya.

Ketika ditanya tentang bobot muatan yang dibawa Kapal Tongkang tersebut, Kedua ABK tersebut menjawab “ muatan Kapal Tongkang ini kurang lebib 2 Ribu Ton, sebanyak 1.105 Batang Paku Bumi Bang ” jelas ABK itu.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Klas III Tanjung Sarang Elang Sugianto (Jum’at, 19/02/2021-Red) melalui Telepon Selularnya yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya. Kemudian dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya tampak Ceklis Biru namun tidak direspon. Dari informasi yang berhasil dihimpun LH, bahwa Bongkar Muat di Pelbuhan Tukus ini sudah untuk yang Kedua kali. Dan menurut informasi dari Oknum ABK yang berhasil dikonfirmasi masih akan terus terjadi Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus ini untuk waktu yang akan datang karena bahan materialnya masih bayak yang akan didatangkan.

Petanyaan yang paling mendasar adalah mengapa Bongkar Muat Alat-Alat Berat dan atau Bahan Material yang bobot dan jumlahnya cukup besar dilakukan di Pelabuhan Tikus ini padahal Syahbandar Tanjung Sarang Elang (TSE) memiliki Pelabuhan Resmi yang sangat memadai. LH akan terus menelisik kegiatan ini untuk kepentingan pemberitaan sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik khususnya Masyarakat Panai Tengah.          

(Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.