911 views

Edarkan Narkoba, RS Warga Bilah Hulu Diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU-LH: Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil meringkus RS Laki-laki (29Tahun), warga Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti yang didapatkan adalah 3 bungkus plastik transparan tembus pandang yang didalamnya berisikan diduga Narkoba jenis sabu-sabu (Kamis, 28/01/2021-Red).

Penangkapan RS warga Poncep Tengah, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupten Labuhanbatu berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa IIS di Dusun IV , Desa Cinta Makmur , Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sedang memakai Narkotika jenis sabu didalam rumahnya.

Atas informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai tengah IPDA Chaidir Suhartono, Katim Opsnal AIPTU Sistrianto, bersama Team Opsnal Polsek Panai Tengah untuk menindaklanjuti. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panai Tengah bergerak untuk melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggerebekan terhadap saudara IIS , tidak ditemukan barang bukti. Kemudian Team Opsnal menginterogasi pelaku. IIS mengakui kepada Petugas, bahwa IIS membeli sabu-sabu dari saudara RS, di Dusun Poncep Aek Nabara , Kecamatan Bilah Hulu, Kaupaten Labuhanbatu.

Setelah dapat keterangan dari pelaku IIS, Team Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah bergerak ke TKP sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di TKP, salah satu anggota Team Opsnal melakukan Undercover Buy di Poncep Tengah, Desa Cinta makmur, Kecamatan Bilah Hulu. Saat hendak melakukan transaksi, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RS. Dari pelaku RS tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 plastik transparan tembus pandang yang didalamnya berisikan diduga Narkoba Jenis sabu-sabu, yang terdiri dari 2 (Dua) plastik paketan kecil, 1 (satu) plastik paketan besar dari dalam rumah.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan dan menginterogasi kepada pelaku dari mana mendapatkan diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut. Saat di interogasi petugas, pelaku RS mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Pebri yang tinggal di Poncep Tengah, Desa Cinta Makmur Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Team Opsnal bergerak ke lokasi tempat saudara Pebri. namun, sampai di TKP saudara Pebri tidak ditemukan barang bukti. Untuk proses penyelidikan,Team Opsnal Polsek Panai Tengah membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor mapolsek Panai Tengah.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH saat di konfirmasi LH “Membenarkan telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (29/01/2021-Red). ” Dengan barang bukti, 3 ( tiga) plastik transparan tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkoba jenis sabu-sabu terdiri dari 2 (Dua) plastik paket kecil, 1(satu) plastik paket sedang ” jelas Kapolsek. Saat disinggung tentang Febri “ ditemukan dan tetap diintrogasi “ ucap Kapolsek.

Untuk proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah. (Edy syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.