759 views

Bagaimana Perkembangan Kasus Penangkapan 50 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 ?

BATAM-LH: Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam Pada Bulan Oktober Tahun Lalu tepatnya (Rabu, 21/10/2020-Red) telah berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Berakit, Bintan. Pada saat itu, Satgas berhasil menangkap atau mengamankan Barang Bukti lebih dari 50 Juta Batang Rokok dengan Nilai Perkiraan mencapai Rp 37,2 Miliar dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 52 Miliar. Hal ini sesuai dengan informasi berupa Siaran Pers dari Kanwil Bea Cukai Kepri yang dibuat 23 Oktober 2020 dan telah ditayangkan oleh LH (liputanhukum.com) Pada Minggu Pukul 13:32 WIB (25/10/20210-Red) dengan Judul “Aksi Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Kapal Penyelundup Miras Ilegal dan Rokok Ilegal Di Perairan Kepulauan Riau”.

Selain Barang Bukti berupa 50 Juta Batang Rokok, saat itu juga diamankan 14 Orang yang terdiri dari 1 Orang Nakhoda berinisial DS dan 13 Orang ABK masing-masing berinisial K, MF, R, HST, CS, AKJ, MHS, M, WK, OS, MTs, MTh, dan Rz. Hal ini terkonfirmasi dari Pihak DJBC Kepri melalui Humas Arif Ramadhan Pada Hari Jum’at (06/11/2020-Red) melalui WhatsApp-nya.

Setelah Proses Penyidikan dan atau Penyelidikan atas kasus ini berjalan selama kurang lebih 3 Bulan, tiba-tiba Wartawan LH mendapatkan informasi bahwa terjadi penangkapan terhadap 1 Orang lagi berinisial JML Pada Rabu Ba’da Magrib (20/01/2021-Red) dari kediamannya di Perumahan Tiban Maseba RT 04 RW 06 Kelurahan Batam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri. Penangkapan terhadap JML diduga kuat terkait kasus ini. Hal ini dibenarkan oleh Pihak DJBC Kepri melalui Humas Arif Ramadhan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya (Selasa – Pukul 19.25 WIB, 26/01/2021-Red). “ Betul mmg ada penangkapan dr jaringan rokok 50 jt btg. Sedangkan identitas dan peran masih dlm pemeriksaan “ jawab Arif melalui WhatsAppnya.

Terkait penangkapan JML dan tindak lanjut kasus ini, Redaksi LH telah mencoba melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Humas DJBC Khusus Kepri Arif Ramadhan melalui WhatsAppnya dengan materi pertanyaan sebagai berikut:
” 1. Apakah benar ada penangkapan atas nama JML yang beralamat di Perum Tiban Maseba Kota Batam?;
2. Jika benar, apakah benar penangkapan tersebut terkait dengan pengembangan dari Kasus Penangkapan Rokok 50 Juta Batang pada 21 Oktober 2020 yang lalu sebagaimana sudah kami beritakan sesuai keterangan dari Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat?;
3. Apa peran dari JML dalam kasus ini?;
4. Yang terakhir, apakah Pemilik dan atau Orang yang Paling Bertanggung Jawab atas Barang Tangkapan itu sudah diamankan? “ demikian materi Konfirmasi dan atau Klarifikasi yang disampaikan Redaksi LH (Selasa Malam – Pukul 21.49 WIB, 26/01/2021-Red).

Pertanyaan dari Redaksi LH tersebut hanya dijawab oleh Arif Ramadhan melalui WhatsAppnya dengan “ Betul mmg ada penangkapan dr jaringan rokok 50 jt btg. Sedangkan identitas dan peran masih dlm pemeriksaan “ jawab Arif melalui WhatsAppnya tanpa menguraikan satu persatu jawaban dari 4 pertanyaan Redkasi LH tersebut bahkan tidak menjawab sama sekali Pertanyaan Poin ke 4 (Selasa Malam – Pukul 21.53 WIB, 26/01/2021-Red).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa sebenarnya peran JML yang baru seminggu yang lalu diamankan Pihak Bea dan Cukai dalam kasus ini ? Kalau melihat Profile dan Keadaan JML sangat tidak mungkin sebagai Pemilik dan atau Pemeran Utama dalam kasus yang bernilai Puluhan Miliar Rupiah ini. Lantas, Siapa sesungguhnya Pemilik dan atau Pemain Utama dalam Kasus yang menurut prakiraan Pihak Bea dan Cukai bahwa kasus ini telah berpotensi merugikan Keuangan Negara mencapai Rp 52 Miliar ? LH akan terus menelisik Kasus ini untuk kepentingan pemberitaan selanjutnya ! (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.