1,178 views

ARIEF BUDIMAN DIJATUHI SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN SEBAGAI KETUA KPU-RI OLEH DKPP

JAKARTA-LH: Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pada Sidang Kode Etik dengan Nomor Perkara: 123-PKE-DKPP/X/2020. ” Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI ” demikian salah satu bunyi kutipan keputusan yang disampaikan DKKP dalam Siaran Persnya (Rabu, 13/01/2021-Red).

Dalam Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Arief Budiman menjadi Teradu dengan Dalil Aduan mendampingi/menemani Anggota KPU Nonaktif Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP Pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020. Oleh karena itu, Majelis Hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:

1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian;
2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku ketua KPU.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta. Saat itu Evi menggugat Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikannya ke PTUN Jakarta.

Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, telah terjadi polemik Diantara Para Penyelenggara Pemilu. DKPP sempat Memutus Pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar Kode Etik Ihwal Suara di Pileg 2019. Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Pemecatan Evi, tetapi keputusan itu tidak bisa diterima Evi Novida Ginting Manik dan menggugatnya melalui PTUN Jakarta. Hasilnya, Pada 23 Juli 2020 PTUN Jakarta membatalkan Surat Pemecatan Evi dan dengan Penetapan PTUN tersebut yang bersangkutan pun kembali aktif sebagai Komisione KPU sejak Agustus 2020.

Terkait pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU-RI, Ketua DKPP Muhammad menjelaskan bahwa Arief Budiman diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU, namun Arief Budiman masih tetap sebagai Komisioner KPU. ” Pak Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua, namun tetap sebagai komisioner ” pungkasnya (Rabu, 13/01/2021-Red).

Ketika ditanyakan lebih jauh, sejak kapan Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua KPU-RI. Terkait hal ini Muhammad menegaskan bahwa pemberhentian Arief Budiman berlaku sejak putusan DKKP dibacakan Pada Rabu 13 Januari 2021. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.