JAKARTA-LH: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sayuti yang menangani Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Sihab (HRS) yang diajukan Tim Kuasa Hukumnya menolak Praperadilan Pemohon. ” Mengadili, Menolak Praperadilan Pemohon dan Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon senilai Nihil ” pungkas Hakim Akhmad Sahyuti (Selasa Sore, 12/01/2020-Red).
Dalam Amar Putusannya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan Tersangka HRS oleh Polda Metro Jaya Sah karena telah memenuhi Dua Alat Bukti Yang Sah. Dengan ditolaknya Permohonan Praperadilan ini, maka Proses Hukum terhadap Rizieq yang sedang berjalan di Polda Metro jaya terus berlanjut.
Sebagaimana diketahui bahwa HRS melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan dengan 7 Poin Permohonan yang dibacakan Pada Sidang Perdana Praperadilan (Senin, 04/01/2020-Red). Ketujuh poin tersebut adalah:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak
sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “ demikian kutipan dari Permohonan yang diajukan dan dibacakan Kuasa Hukum HRS di depan Hakim Tunggal (Senin, 04/01/2021-Red). (Fahdi/Red)
Hanya br Do’a smoga smua baik baik saja