1,364 views

Berkas Perkara Narkoba Oknum Anggota Polres Muratara Bripka FB Masih Dalam Tahap Penelitian (P-16)

LUBUKLINGGAU-LH: Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa (20/10/2020-Red) sekitar Pukul 17.00 WIB, Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisila Bripka FB (35 Tahun) ditangkap oleh Petugas Sat-Narkoba Polres Musirawas di Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan. FB ditangkap karena diduga membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 10,13 Gram, saat melintas mengendarai Mobil Toyota Agya dengan Nopol B 1608 VKL.

Terkait perkembangan kasus ini, Wartawan LH (liputanhukum.com)  bersama Awak Media Lainnya melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Para Awak Media ini diterima di Ruang Kerja Plh Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Aan Tomo, SH.

Menurut Plh Kasi Pidum dan juga menjabat Kasi Intel Aan Tomo, SH didampingi Agrin Nico Reval, SH Kasubsi Ideologi, Politik, Sosisal, Budaya dan Kemasyarakatan menuturkan “ bahwa terkait Perkara yang melibatkan Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara yang berinisial Bripka FB (35Tahun) atas kepemilikan Jenis Sabu seberat 10,13 Gram yang ditangkap di Desa Q2 Wonorejo, Kecamtan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas Bahwa Perkara Sedang Diteliti Oleh Jaksa (P16). Dalam kurun waktu sesuai ketentuan Masa Penelitian 14 Hari Kerja. Ketika dalam Masa 14 Hari dinyatakan hasil penelitian belum lengkap, baik Formil maupun Materiil, maka Berkas akan dikembalikan ke Penyidik (P 19). Berikut disertakan Petunjuk apa saja yg perlu dilengkapi “ pungkas Aan Tomo kepada Wartawan LH dan Awak Media Lainnya di Ruang Kerjanya (Rabu, 06/01/2021-Red)

“ Jika belum lengkap, selama Masa P 19 maka Kami kirim lagi Surat P 20 untuk mengingatkan kembali dan progres sejauh mana Penanganan Perkara tersebut oleh Penyidik “ lanjut Kasi Intel sekaligus Plh Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau itu.

Lebih Lanjut, ditambahkan Aan Tomo bahwa “ bila dalam Masa Penelitian 14 Hari itu Berkas dinyatakan lengkap maka Kami keluarkan Surat P21. Setelah Tahab Satu ini selesai, Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahab Dua) “ ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Tersangka Bripka FB masih dalam Tahanan Penyidik Polres Musirawas hingga saat ini. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.