665 views

Penangkapan Ekspor Pasir Timah Ilegal Di Penghujung Tahun

TANJUNG BALAI KARIMUN-LH: Di Penghujung Tahun 2020, tepatnya Minggu (27/12/2020-Red) Unit Patroli Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Kali ini komoditi yang dicoba diselundupkan adalah Pasir Timah, diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33.
“ KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan.Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 milyar ” jelas Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Selasa, 30/12/2020-Red).

Pasir Timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

“ Saat ini, Kapal dengan Nahkoda beserta 3 Orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ” ujar Agus lagi.

Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Negara Tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. Pengawasan dalam bentuk Operasi Patroli Laut Bea Cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.

(Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.