JAKARTA-LH: Setelah 2 Menteri Kabinet Presiden Jokowi terkena ‘Kartu Merah’ karena tersandung Kasus Pelanggaran Hukum (OTT KPK) Meteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial maka sudah menjadi keharusan untuk menggantinya. Semua ini tergantung kepada Presiden yang punya Hak Prerogatif untuk itu. Hak Prerogatif merupakan Kekuasaan Istimewa yang dimiliki oleh Seorang Presiden tanpa dapat dicampuri oleh Lembaga Lainnya.
Sebagaimana diketahui, 2 Menteri Kabinet Jokowi beruntun ditangkap KPK hanya dalam Kurun Waktu 10 Hari. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK Pada Rabu Dinihari (25/11/2020-Red) di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Banten sekembalinya dari Amerka Serikat terkait dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster atau Benur. Sepuluh hari kemudian tepatnya Minggu (06/12/2020-Red) menyusul pula Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga ditetapkan Menjadi Tersangka dan ditahan KPK terkait kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.
Tertangkapnya 2 Menteri Kabinetnya ini, tentu menjadi pukulan berat bagi Pemerintahan Jokowi. Namun, seberat apapun beban yang harus dideritanya akibat 2 peristiwa ini, Jokowi sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan harus tetap tegar dalam menjalankan Roda Pemerintahan. Demi menjaga stabilitas Roda Pemerintahan tentunya Presiden harus melakukan penggantian 2 Menteri tersebut dan Menteri lain yang dianggap Presiden perlu diganti untuk menjalankan Program Pemerintah yang dipimpinnya. Sekali lagi, itu merupakan Hak Istimewa Presiden yang diatur dan dijamin Konstitusi yakni UUD 1945.
Dengan dasar dan pertimbangan tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo melakukan Perombakan Kabinet hari ini (Selasa, 22/12/2020-Red). Adapun 6 Komposisi Menteri yang baru adalah:
1.Tri Rismaharini diangkat sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari Batubara yang menjadi tersangka kasus korupsi;
2. Sandiaga Salahuddin Uno diangkat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio
3. Budi Gunadi Sadikin diangkat sebagai Menteri Kesehatan, menggantikan Terawan Agus Putranto;
4. Yaqut Cholil Quomas atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut diangkat sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.
5. Wahyu Sakti Trenggono diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), menggantikan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi.
6. Muhammad Lutfi diangkat sebagai Menteri Perdagangan, meggantikan Agus Suparmanto.
(Fahdi/Red)