485 views

Paslon Pilwalkot Medan Akhyar-Salman Gugat Kemenangan Bobby-Aulia Ke MK

MEDAN-LH: Pasangan Calon (Paslon) No 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat Hasil Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 yang telah menetapkan kemenangan Paslon No 2 Bobby Nasuton- Aulia Rachman. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Paslon No 1 Pada Pemilihan Walikota Medan ini telah mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi secara Online dengan dengan bukti Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online: 174.PAN ONLINE/2020 tetanggal 18 Desember 2020 Pukul 19.53 WIB. Adapun Pokok Perkara dalam gutan tersebut adalah tentang Perselisihan Halil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ibrahim Tarigan, bahwa Pihaknya telah mengumpulkan Bukti-Bukti Dugaan Kecurangan saat Pilkada Kota Medan yang Pelksanaan Pemungutan Suara dilakukan Pada Tanggal 9 Desember 2020.

Adapun Bukti-Bukti Dugaan Kecurangan yang dimaksud, menurut Ibrahim Tarigan adalah Mulai dari Penggelembungan Suara, Banyak Warga Yang Tidak Mendapat Formulir C6, Politik Uang hingga adanya Mobilisasi Massa Saat Hari Pencoblosan. Selain itu, Pihaknya juga mengklaim Memiliki Data terkait Selisih Suara antara Pihaknya dengan Paslon No 2 Bobby-Aulia.

Dari hasil Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 tampak bahwa Paslon No 1 Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si dan H. Salman Alfarisi, Lc, MA memperoleh 342.580 Suara, sementara Paslon No 2 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman memperoleh 393.327 Suara.

Dari hasil pantauan LH (liputanhukum.com) di berbagai Daerah yang turut melaksanakan Pilkada Serentak 2020, terjadi Trend Gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Serentak 2020. Medan bukanlah satu-satunya. Ada beberapa Daerah yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada seperti Pilbup Labuhanbatu Paslon No 2 Erik-Ellya Rosa mengajukan gugatan ke MK, Pilgub Kalimantan Selatan dimana Paslon No 2 Denny-Difri juga mengajukan gugatan ke MK, Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) juga Paslon No 2 Isdianto-Suryani mengguagat keputusan KPU ke MK yang memenangkan Paslon No 3 Ansyar-Marlin, dan beberapa daerah lainnya yang ikut Pada Pilkada Serentak 2020.

(Badri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.