1,442 views

Paslon No 2 ERA Gugat KPU Labuhanbatu Ke MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada 2020

RANTAUPRAPAT-LH: Atas dorongan dari Partai-Partai Pengusung, akhirnya Paslon Nomor 2 ERA (dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKN dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd. MM) telah menandatangani Surat Kuasa kepada Kuasa Hukumnya dalam hal ini Ikhwaluddin Simatupang, SH, M. Hum dan Rekan untuk Mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dibenarkan oleH Kuasa Hukum Ikhwaluddin Simatupang ketika dikonfirmasi Redaksi LH (liputanhukum.com) melalui Telepon Selularnya apakah benar sudah mengajukan Permohanan Gugatan Perselisihan ke MK. “ Sudah “ jawabnya singkat (Sabtu Petang, 19/12/2020-Red).

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Pengajuan Permohonan ke MK itu dilakukan Pemohon secara Online menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) atau Secara Offline dengan menyerahkan langsung Permohonan ke Kepaniteraan MK ? “ Secara Online “ jawab Kuasa Hukum Era ini.

Terkonfirmasi kepada Ikhwaluddin Simatupang bahwa Akta Pengajuan Permohonan dari Pemohon tertuang Pada Akta Nomor: 59/ PAN.MK /AP3/12/2020. Artinya, bahwa Pengajuan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu ini telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya MK akan menetapkan dan memberitahukan hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan tentunya setelah persyaratan lainnya terpenuhi.

Ketika ditanya apa Substansi Gugatan yang mau diajukan Pihak Era, Ikhwaluddin menjawab “ Kita meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena (diduga) banyak Pemilih yang tidak berhak menggunkan Hak Pilihnya dan juga ada Pemilih yang memilih lebih dari 1 kali “ ujar Ikhwaluddin.

Sewaktu dipertanyakan tentang jumlah TPS yang diminta untuk PSU, Kuasa Hukum ERA itu menyampaikan sekitar 50 TPS. “ kalau yang kita data ini sekitar 50-an TPS. Kalau dia 1 TPS ada 250 Suara berarti Estimasinya ada 12.500 Suara yang akan diperebutkan (Pada PSU). Sementara kita hanya selisih 836 Suara “ pungkas Kuasa Hukum ERA Ikhwaluddin Simatupang, SH, M. Hum optimis.

Menurut hasil Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 bahwa Perolehan Suara Masing-masing Paslon adalah:

1. Paslon Nomor Urut 1: dr H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD dan H. Idlinsah Harahap, STP, MM memperoleh suara sebanyak 19.814 Suara;
2. Paslon Nomor Urut 2: dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKN dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd. MM memperoleh suara sebanyak 87.292 Suara;
3. Paslon Nomor Urut 3: H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faizal Amri Siregar, ST memperoleh suara sebanyak 88.130 Suara;
4. Paslon Nomor Urut 4: Abdul Roni Harahap, SHI dan Ahmad Jais, SE memperoleh suara sebanyak 28.726 Suara;
5. Paslon Nomor Urut 5: Suhari Pane dan H. Irwan Indra memperoleh suara sebanyak 12.909 Suara.

Dari hasil Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut dapat dilihat bahwa terjadi persaingan ketat antara Paslon Nomor Urut 2 Erik Adtrada- Ellya Rosa (ERA) dengan Paslon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi- Faizal Amri (ASRI) dengan hanya selisih suara sebanyak 838 Suara atau sekitar 0,3% Suara.

Artinya, sesuai Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Ayat (2) Huruf (b) menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk lebih dari 250.000 Jiwa sampai dengan 500.000 Jiwa (Labuhanbatu sebanyak 462.191 Jiwa menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-Red), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari Total Suara Sah hasil Penghitungan Suara Tahap Akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Nah, dalam kasus Pilkada Labuhanbatu, khususnya antara Paslon No 2 dan Paslon No 3 ini syarat selisih suara Paling Banyak 1,5% sebagai Syarat Formil sudah terpenuhi untuk mengajukan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sesuai hasil Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/ PL.02.6-Kpt/ 1210/ KPU-Kab /XII/2020 selisih suara antara Paslon No 2 ERA dan Paslon No 3 ASRI hanya selisih 838 Suara (0,3%). Tinggal bagaimana Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Erik Adtrada- Ellya Rosa (ERA) dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dimohonkannya. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.