623 views

Pemkot Lubuklinggau Segera Terapkan Aplikasi E-Kinerja

LUBUKLINGGAU-LH: Sekda Kota Lubuklinggau H.A. Rahman Sani membuka kegiatan sosialisasi E-Kinerja BKN di Op Room Moneng Sepati (Jumat, 04/12/2020-Red). Dalam arahannya, Sekda kembali mengingatkan agar semua pihak tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Dia berpesan agar peserta mengikuti sosialisasi dengan serius, sehingga hasilnya nanti bisa diterapkan untuk menilai kinerja ASN di instansi masing-masing.

Sekda juga menjelaskan, dulu masing-masing Kepala Seksi (Kasi) memiliki buku saku untuk mencatat kegiatan bawahannya. Aplikasi ini sama halnya dengan buku saku itu, sama-sama untuk menilai kinerja. Apalagi tugas ASN semakin lama kian berat, jadi masing-masing harus meningkatkan kinerja untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

Kegiatan ini adalah kesempatan bagus karena Pada 2021 diharapkan aplikasi ini segera diterapkan karena menyangkut TPP untuk menambah penghasilan ASN dan aplikasi ini juga dapat membantu pimpinan dalam memberikan penilaian terhadap bawahan.

Narasumber lainnya diisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Penilaian Direktorat kinerja ASN BKN Jakarta, R. Y Arie Widyawati, S.Kom dan Irdian Nova Alexcandra, S. Kom, MM. Dalam materinya, R. Y Arie Widyawati, S.Kom menyampaikan sosialisasi aplikasi E-Kinerja BKN ini merupakan amanat dari UU ASN untuk mewujudkan ASN yang proporsional dan kompetitif dimana akan dilakukan penilainan kinerja secara digital. Semoga dengan aplikasi ini, penyusunan SKP jauh lebih baik dan objektif.

Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Zulfikar melalui Kabid Pengembangan Kompetensi Defi Ulfa Saryosa dalam laporannya mengatakan E-Kinerja merupakan aplikasi pengukur kinerja pegawai yang didalamnya terdapat beberapa fitur, salah satunya Daily Evaluation System atau DES. Tujuan dibangunnya E-Kinerja adalah tersedianya data kinerja pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Aplikasi E-Kinerja bermanfaat untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik, sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai dan memetakan kinerja PNS dalam rangka merit system.

Adapun mekanisme E-Kinerja adalah ASN merekam data SKP yang dibuat secara cascading, breakdown SKP menjadi target bulanan, input kegiatan harian (tugas jabatan dan tugas tambahan), evaluasi capaian target SKP secara periodik dan perilaku oleh pejabat penilai, pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian nilai SKP dan parameter lain, realisasi dan penilaian prestasi kerja.

Level dalam E-Kinerja ada 6 level yakni level 1 kondisi PNS telah merubah kebiasaan untuk mencatat kegiatan kedinasan harian, level 2 kondisi PNS telah mampu mengaitkan kegiatan kedinasan harian dengan butir-butir kegiatan yang ada dalam SKP tahunan, level 3 kondisi PNS mampu membagi target tahunan menjadi target triwulan atau bulanan mengacu kepada SKP sebagai acuan kegiatan kedinasan harian.

Level 4 kondisi PNS mampu menyeleraskan sasaran organisasi dengan sasaran individu, level 5 kondisi dimana instansi telah menyusun SOTK berdasarkan Analisis Jabatan serta menyesuaikan penyusunan SKP berdasarkan Renstra dan SOTK tersebut dan level 6 kondisi dimana instansi mampu melakukan pencatatan dan penilaian kinerja PNS secara benar dan dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan. (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.