683 views

Sat Narkoba Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Di Sei Berombang

LABUHANBATU-LH: Pada Hari Selasa (24/11/2020-Red) mulai Pukul 06.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH, MH, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, STRK, MH dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kecamatan Panai Hilir menjadi Skala Prioritas Kedua setelah Kabupaten Labusel dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba.

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) Orang dengan diawali penangkapan terhadap Tsk JMU (Jenni Marta Ulina) als Jeni (26Tahun) Seorang Perempuan beranak 1. Dari tangan JMU didapatkan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Bungkus Plastik Klip diduga berisi Sabu seberat 0,43 Gram,1(satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) Buah Plastik Klip Kosong,serta 1 (satu) Buah Toples.

Dari pengkapan Jeni dikembangkan ke JN (Junaida) als Ida (46Tahun) Perempuan beranak 4. Dari tangan Ida diamankan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Kristal diduga Sabu seberat 0,21 Gram, 30 Plastik Klip Kosong,1 Buah Sekop Pipet,1 Buah Panci Aluminium tempat menyimpan Sabu,1 buah Buku Tulis catatan transaksi sabu,1 Unit Timbangan Elektrik,1 Unit Hp Nokia, dan 2 Buah Bong.

Selanjutnya, dari penangkapan Ida berkembang ke Tsk MS (Muhammas Sukur) als Sukur (laki-laki 40 Tahun). Dari tangan Sukur ditemukan Barang Bukti 1 Bungkus Plastik Klip berisi diduga Sabu 0,28 Gram, 1 Buah Kotak Rokok, dan 1 Buah Buku Catatan Tranasaksi Narkotika. Kemudian, dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS (Ardy Yansyah Siregar) als Dian (Laki-Laki 32 Tahun) berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan Barang Bukti 1 Unit HP Samsung dan 1 Buah Plastik Klip Kosong.

Ke 4 Tersangka merupakan Warga Sei Berombang. Dua Orang diantaranya merupakan Residivis kasus yang sama bernama Sukur dan Diaj dimana masing-masing pernah divonis 5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara.

Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp 1,5 Juta sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 Gram dengan keuntungan Rp 2,5 Juta. Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

Para Tsk dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Demikian Release Berita yang dikirim Melalui WhatsApp oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH (Kamis, 26/11/2020-Red). (Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.