596 views

TIM GABUNGAN KEJAKSAAN BERHASIL BEKUK DPO KADES BULUNGIHIT SARPIN

RANTAUPRAPAT-LH: Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil membekuk Kepala Desa Bulungihit bernama Sarpin yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi di Kediaman Kerabatnya Areal Perkebunan Sawit Desa Siberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhul) Provinsi Riau Sekitar Pukul 18.30 WIB (Senin, 23/11/2020-Red).

Kades Sarpin merupakan DPO Kejari Labuhanbatu terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes TA 2016-2019 Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Sarpin ditetapkan sebgai DPO Terhitung Sejak Tanggal 18 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 Tanggal 14 Juli 2020.

Terkait Penangkapan Kades Sarpin ini, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasintel Syahron Hasibuan ketika dikonfirmasi oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) menyampaikan, “ Tersangka Sarpin dinilai tidak koperatif dalam proses penanganan kasus yang diduga dilakukannya, dengan tidak menghadiri panggilan dan juga tidak berada dirumahnya (Dusun II Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Pada Tanggal 18 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 “ pungkas Syahron Hasibuan (Selasa, 24/11/2020-Red).

Lebih lanjut Syahron menjelaskan, “ DPO Sarpin mengaku melarikan diri karena menghindari panggilan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam pengelolaan APBDes Bulungihit TA. 2016 s/d 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 960 Juta “ tambah Syahron.

“ Selanjutnya Tanggal 24 November 2020 Pukul 07.30 Wib, Tim Intelijen Kejari Labuhanbatu membawa DPO Sarpin ke Kantor Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan “ tutup Kasiintel Kejari Labuhanbatu itu.

Atas perbuatannya ini, Kades Sarpin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Sanksi Pidana, yang bersangkutan juga dapat dijatuhi Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, sampai dengan Pemberhentian Tetap. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.