2,043 views

Cabub Labura ARM dan Ketua Karang Taruna Labuhanbatu ASD Dilaporkan Andriyana Ke Polres Labuhanbatu, Apa Kata Terlapor ?

LABURA-LH: Beberapa hari terakhir, ramai diberitakan diberbagai Media Massa dan Media Sosial tentang dilaporkannya salah satu Calon Bupati Labura berinisial ARM dan Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Aswin Syahputra Dalimunthe (ASD) oleh seorang Wanita bernama Andriyana ke Polres Labuhanbatu. Laporan Andriyana diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/1612/XI/2020/SPKT RES-LB Pada Hari Senin (02/11/2020-Red).

Dilansir dari sindonews.com (Jum’at, 13/11/2020-Red) dalam laporannya, Andriyana menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari orang dekat Cabup Labura ASD melakukan komunikasi dan bertemu dengannya Pada Bulan Agustus 2020 di Rantauprapat. Mereka meminta dibantu penyelesaian uang untuk menutupi sisa utang Terlapor sebanyak Rp 300 Juta di Tahun 2017. Menurut Andriyana, uang Rp 250 Juta diserahkan Pada Rabu (02/9/2020) di kediamannya di Jalan Adam Malik Rantauprapat.

Masih menurut Andriyana sebagaimana dilansir sindonews.com, Uang yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan secara bertahap. Yakni Rp 100 Juta Pada 10/9/2020; Rp 50 Juta Pada 10/10/2020; Rp 50 Juta Pada 10/11/2020; dan Rp 50 Juta Pada 8/12/2020. Bahkan pemakaian uang tersebut diketahui suami serta temannya.

Setelah jatuh tempo waktu pembayaran angsuran sesuai yang disepakati, ternyata terlapor tidak menunjukan itikad baik dan hanya memberikan janji palsu. ” Awalnya terlapor minta tolong kepada Saya untuk menyelesaiakan utangnya sebanyak Rp 250 Juta, namun setelah jatuh tempo ditagih selalu mengelak ” kata Andriyana sebgaimana dikutip sindonews.com.

Andriyana menjelaskan, dalam pertemuan itu, Keluarganya dan Terlapor melalui Panggilan Video, langsung meminta bantuan kepada Andriyana berupa pemakaian Uang Rp 250 Juta untuk menutupi sisa utangnya melalui orang kepercayaannya berinisial ASD.

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarsifikasi langsung oleh Redaksi LH (liputanhukum.com) kepada Andriyana melalui WhatsApp-nya (Rabu, 18/11/2020-Red), dengan beberapa pertanyaan yang bersangkutan memberikan jawaban dengan gamblang. Petama, Ketika ditanya tentang kronologis bagaimana ceritanya sampai Andriyana bisa tertipu ? Andriyana menjawab “ Baik Pak… kalau ini jawabannya sesuai dengan berita yang beredar “ pungkas Andriyana (Pukul 11.35 WIB; 18/11/2020-Red).

Kedua, sewaktu ditanya apakah Andriyana sudah lama kenal dengan ARM dan ASD ? yang bersangkutan membalas, “ kalau dengan ARM saya tidak kenal Pak, dengan (ASD) saya kenal “ ujarnya.

Ketiga, dalam bentuk apa Andriyana menyerahkan uang sebesar Rp 250 Juta (apakah bentuk Cash/Tunai, Transfer, atau Cek) dan kepada siapa diserahkan serta dimana ? Dijawab oleh Andriyana, “ Tunai/Cash kepada (ASD) berdasarkan perintah ARM kepada (ASD)..dan melalui Video Call bersama (bertiga) di Warung Belut Bu Ana. Terimakasih “ jawabnya.

SIAPA ASD YANG DILAPORKAN ANDRIYANA SERTA APA TANGGAPANNYA?

Dari hasil penelusuran LH dan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi langsung kepada ASD melalui Telepon Selularnya (Selasa, 17/11/2020-Red) bahwa ASD adalah orang dekat dan masih sepupu (Kakeknya Abang-Beradik) dengan ARM. “ Oppung kami Abang-Adek “ pungkas ASD ketika ditanya hubungannya dengan ARM.

ASD juga membenarkan bahwa dirinya dilaporkan Andriyana ke Polres Labuhanbatu terkait dugaanTindak Pidana Penggelapan dan Penipuan (Pasal 372 dan 378 KUHP). “ Betul Bang, bahkan Surat Panggilan untuk Saya agar hadir besok (Rabu, 18/11/2020-Red) di Ruang Unit II untuk dimintai keterangan oleh Penyidik atas laporan ini juga sudah ada. Namun mungkin saya tidak bisa menghadirinya karena harus mengikuti Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labura di Medan “ ujar ASD sambil mengirimkan Surat Panggilan Polres yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dimaksud ke WhatsApp Redaksi LH (Selasa, 17/11/2020-Red).

Ketika ditanya, bagaimana cerita dan kronologis kasus ini hingga dirinya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Penggelapan dan Penipuan, ASD menceritakannya secara panjang lebar.

“ Saya melihat dan menduga bahwa ini ada muatan politisnya Bang mengingat Abang kita yang dibuat inisialnya ARM itu kan sedang ikut Calon Bupati di Labura. Disisi lain, Keluarga Pihak Pelapor juga ikut kontes dalam Pilkada di Labura. Jadi kronologisnya begini Bang, kasus ini berawal Pada masa Pak Pangonal Harahap jadi Bupati. Pendek ceritanya, Pada Tahun 2015 duduklah Pak Pangonal jadi Bupati Labuhanbatu. Kebetulan Bendahara UmumTim Suksesnya ini adalah abang kita Bang (ARM) ini. Pada masa itu, Pak Daskar (dr. Daskar Aulia) ini kan selalu Kadis Kesehatan di Labusel (Labuhanbatu Selatan-Red). Beliau ini kan masih satu Kampung sama Pak Pangonal. Artinya, bekawan dan masih keluarga nya orang ini. Artinya mau minta lah Dia (Daskar) menjadi Kadis Kesehatan di Labuhanbatu Induk. Jadi kan bang, ibaratnya walaupun mereka keluarga, untuk menjadi pejabat ini kan adalah rembang patihnya. Tak pala kita … abang pahamlah itu kan. Namun, tentunya kan tidak mungkin tertulis. Jadi, dititip nya lah uang kepada Pak Bupati (Pangonal) langsung uang Rp 300 Juta. Nah, apesnya masuk penjara lah Daskar terkait mungkin Alkes lah di Labusel. Jadi. Rentang Waktunya, duluan dia (Daskar) masuk baru Pak Pangonal, kan ada 2 Tahun. Jadi, setelah Dia (Daskar) masuk, bolak balik lah Dia minta tolong untuk dikembalikan lah uangnya. Kan, begitu Bang. Sebelum 6 Bulan, hubungan Bang Haji (ARM) dengan Pangonal kan masih bagus. ‘Bere, kembalikan lah uangnya, bantu lah aku’ kata Pangonal kepada Bang Haji (ARM). Kira-kira begitulah kurang lebih bahasanya Bang. Kemudian, dijawab Bang Haji (ARM) ‘Ya lah Tulang’ katanya. Tapi, yang perlu dicatat disini kan bahwa posisi Bang Haji (ARM) kan hanya menerima pelimpahan tanggung jawab aja, bukan penerima dan atau yang menerima uang. Ini hanya karena hubungan baik, Trust aja. Selanjutnya, putus lah hubungan Bang Haji (ARM) dengan Pak Pangonal setelah 6 Bulan berjalan. Pendek ceritanya keluar lah Dia (ARM) dari Pak Pangonal. Gak ikut lagi Dia (ARM) urusan itu “ ungkap ASD.

ASD kembali melanjutkan ceritanya, “ Tapi, Kembali terkait uang Rp 300 Juta, intinya karena kemarin juga Pak Pangonal minta tolong, ya udah tetap lah diakomodir. Tapi, namanya hutang orang lain kemudian dilimpahkan kepadanya, ya sabar-sabar lah dulu. ‘Nanti kalau ada rejekiku ku kasi’ katanya. Makanya, sudah pernah dibayarkannya itu dulu Rp 50 Juta, tinggal lah kurang Rp 250 Juta. Kan begitu. Jadi, ini intinya pelimpahan utang Pak Pangonal nya ke Bang Haji (ARM) ini “ pungkas ASD panjang lebar menceritakan kronologis kejadian.

Masih menurut ASD, “ Jadi, pelimpahan utang Pangonal ke Bang Haji(ARM) nya ini. Itu berjalan 2015 sampai saat ini. Di 2020, tepatnya bulan September datanglah seseorang berinisial IW bolak-balik minta dipertemukan dengan Bang Haji (ARM) melalui Awak (Saya). IW ini adalah teman Saya Nge-Trail. Karena bolak-balik IW minta diprtemukan dengan Bang Haji (ARM), akhirnya Saya pertemukanlah mereka. Sesudah ketemu Bang Haji (ARM), IW mempertanyakan ‘itu Bang Haji, cam mana Daskar itu ?’ kemudian dijawab Bang Haji (ARM), ‘iya udah kita apakan, tapi sabarlah’. Tapi sebenarnya kan Kita nggak ada urusan sama IW. Tapi mungkin, karena ada bocoran entah darimana segala macam, dialah seolah-olah yang memperjuangkan ini supaya dikembalikan. Jadi, pendek ceritanya di Bulan Sembilan semalam, datang lagi lah IW dan bicara kepada Bang Haji (ARM) ‘beginilah Bang Haji, aku yang bayarkan dulu nanti Bang Haji yang ngasihkan sama aku’ begitulah bahasa IW saat itu. ‘Kalau begitu baiklah Pak IW, nanti bulan Duabelas (2020) Saya selesaikan’ kata Bang Haji (ARM). Jadi artinya, kalau Aku secara pribadi, nggak ada Uang Kulihat, hanya komitmen mereka. Kebetulan saat itu Bang Haji (ARM) di Jakarta dan IW sama kami yang ketemu langsung. Itulah bukti kwitansi kutandatangani (ada 4 lembar dengan total Rp 250 juta). Kalau tau aku begini pola dia melakukan ini ke Bang Haji (ARM) takkan kelakukan itu bang. Pendek ceritanya bang, perjanjian itu di LP-kan nyalah Kasus ini ke Polres Labuhanbatu Pada Tanggal 2 Bulan Sebelas Tahun ini. Jadi, perjanjian itu pun belum limit (jatuh tempo) sebenarnya karena di perjanjian itu paling lama 8 Desember 2020 nanti “ ujar ASD menceritakan kejadian itu. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.