791 views

LUAR BIASA ! Walaupun Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY Sudah Turun dan Memeriksa Pengelola, Namun Warung ‘Café’ Parsamosir Tetap Operasional Seperti Sebelumnya

SLEMAN-LH: “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu”. Pepatah ini mungkin sangat tepat meng-illustrasikan sikap dari Owner sekaligus Pengelola Warung ‘Café’ PARSAMOSIR berinisial EBS. Walaupun adanya dugaan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan mulai dari Perizinannya, Pengeloaannya, sampai dengan Operasionalnya, namun Warung ‘café’ ini tetap melanjutkan operasionalnya tanpa ada perubahan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah termasuk regulasi yang dibuat Pemda Sleman yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta (sampai 30 November 2020). Bahkan berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat Pemerintah Pusat terkait Covid-19 diduga juga banyak yang ditabrak.

Kedatangan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY ke Lokasi (Rabu Malam, 04/11/2020-Red) tampak tidak mengakibatkan perubahan atas sistem operasional Warung ‘Café’ ini sesuai Regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah, baik itu Regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait. Mulai dari Pengunjung serta Pelayan yang tidak menggunakan Masker, tidak menjaga jarak (minimal 1 Meter), sampai dengan Jam Operasional yang melewati Pukul 21.00 WIB (Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038 Tentang Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha, Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Pihak Tim Gugus Covid-19 DIY belum dapat terkonfirmasi dan terklarifikasi Apa Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY Pada Rabu Malam (04/11/2020-Red) yang sudah memeriksa EBS sebagai Pengelola Pada Rabu Malam. Sebab disisi lain, setelah Pihak Tim Gugus Covid-19 DIY meninggalkan Warung ‘Café’ Parsamosir yang terletak di Jalan Selokan Mataram No 11, Kecamatan Depok, Sleman itu, malam itu juga dugaan pelanggaran terhapa Prokes Covid-19 kembali berlangsung.

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Pihak Pihak Tim Gugus Covid-19 DIY melalui WhatsApp Centre Covid 19 Satpol PP DIY, balasannya hanya “ itu bukan ranah saya, itu yang berhak PPNS ke Satpol PP saja “ balasnya. Sewaktu LH meminta bantuan untuk memberikan Nomor Kontak Tim PPNS yang bisa dihubungi untuk kepentingan konfirmasi dan atau klarifikasi, WhatsApp Centre Covid 19 Satpol PP DIY hanya membalas “ ke Kantor saja, karena di kantor ada Sekretariat PPNS… biar tidak misskomunikasi “ jawabnya.

Dari hasil pantauan LH hingga Pukul 23.59 WIB (Kamis Malam, 05/11/2020-Red), Warung ‘Café’ Parsamosir tetap buka dan operasional seperti biasa dengan Live Musik tanpa ada perubahan. Dengan kata lain, semuanya berjalan tanpa memenuhi Prokes Covid-19. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.