594 views

PENAHANAN EKS BUPATI BOGOR RACHMAT YASIN DIPERPANJANG DEMI PENUNTASAN PEMBERKASAN

JAKARTA-LH: Setelah mendapat Penetapan PN Bandung, KPK memperpanjang penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) untuk kepentingan penyelesaian pemberkasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi. ” Hari ini, Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 Hari ke depan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur ” pungkas Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan Persnya di Jakarta (Jum’at, 09/10/2020-Red).

Menurut Fikri, perpanjangan penahanan terhadap Rachmat dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dimaksud. KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Tersangka Rachmat diduga telah melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dengan cara meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk Biaya Operasional Bupati dan Kebutuhan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan Pada 2013 dan 2014 yang lalu.

Tersangka RY, diduga juga menerima Gratifikasi berupa berupa Tanah Seluas 20 Hektare di Jonggol Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 Juta. Pemberian Gratifikasi tersebut diduga berhubungan erat dengan Jabatan Tersangka sebagai Bupati Bogor saat itu.

Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, RY juga telah pernah menjadi Terpidana Korupsi OTT Pada 7 Mei 2014. Atas kasus ini RYdivonis 5 Tahun 6 Bulan dan sudah bebas Pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin Bandung. (Bimalex/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.