985 views

Sesuai Fakta Persidangan, Massa Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Lakukan Pemanggilan Paksa Terhadap Bupati Labuhanbatu

MEDAN-LH: Untuk kedua kalinya, Peserta Aksi yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI)melakukan demo di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan tepatnya Jln. Pengadilan No. 8 Kota Medan Sumatera Utara sekira Pukul 11.00 WIB (03/09/2020-Red). Mereka menuntut agar Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Dugaan Korupsi/Pungli Proyek Pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat dengan Terdakwa Plt. Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu Paisal Purba (PP) mengeluarkan Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap Andi Suhaimi Dalimunthe (Bupati Labuhanbatu) yang sudah 2 Kali mangkir dari Panggilan Hakim untuk diminta kesaksiannya.

Sebagaimana pemberitaan LH sebelumnya, bahwa Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Senin (02/03/2020-Red) Sekitar Pukul 14.15 WIB di Warung Kopi (Warkop) Millenial Jln. Sisingamangaraja XII Rantauprapat, Sumatera Utara. Dari OTT tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang Tunai Rp 40 Juta dan Satu Lembar Cek bertuliskan 1.445.000.000, (Satu Miliyar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah). Juga mengamankan Zefri Hamsyah (ZH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu, Paisal Purba (PP) sebagai Plt. Kadis Perkim Labuhan Batu, dan KA Pegawai Honor di Dinas Perkim Labuhanbatu.

Dalam Orasinya, Ketua GARANSI Henri Sitorus mengatakan bahwa Pihak Pengadilan Tipikor Medan sudah melakukan beberapa kali pemanggilan yang sah kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk didengarkan keterangan nya, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadir oleh Bupati Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas. “ Dalam proses persidangan Kasus Dugaan Korupsi/ Pungli Proyek yang dilakukan oleh Terdakwa Paisal Purba di Pengadilan Tipikor Medan yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan Pihak PN (Tipikor) Medan juga sudah melakukan pemanggilan yang sah kepada Bupati Andi Suhaimi sebagai saksi, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadiri olehnya tanpa alasan yang jelas ” pungkas Henri (03/09/2020-Red).

Menurut Henri, Sesuai Fakta Persidangan, dimana berdasarkan dari keterangan Faisal Purba selaku terdakwa didalam persidangan menyebutkan bahwa Bupati Labuhanbatu yang menyuruhnya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Ilham Nasution selaku pekerja dari PT. Telaga Pasir Kuta. Sehingga massa aksi menuding ketidakhadiran Bupati Andi Suhaimi dipersidangan dapat berpotensi dijadikan tersangka, terbukti dari keterangan terdakwa bahwa diduga bupati telah memerintahkannya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh karena itulah, lanjut Henry “ Kami meminta kepada Majelis Hakim PN (Tipikor) Medan yang menangani kasus tersebut agar segera memerintahkan supaya saksi tersebut (Andi Suhaimi) dihadirkan dalam persidangan ataupun dilakukan Pemanggilan Paksa, karena keterangannya sangat penting untuk didengarkan “ tegas Henri.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Aksi M Abdi Nasution Dalimunthe. Abdi meminta agar Andi Suhaimi Dalimunthe dipanggil paksa, sebab sudah dua kali pemanggilan dilakukan tetapi Suhaimi mangkir untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu, Paisal Purba. ” Kami berharap bila persidangan berjalan normal, agar Andi Suhaimi dihadirkan sebab dari pengakuan Paisal ia disuruh meminta uang kepada Pihak Ilham Nasution dari rekanan PT Telaga Pasir Kuta, senilai Rp2 Miliar ” ujar Abdi (03/09/2020-Red).

Tampak Peserta Aksi GARANSI membentangkan Spanduk yang bertuliskan “PN MEDAN LEMAH TANGKAP ANDI SUHAIMI”. Dari hasil pantauan Wartawan LH, tidak ada satupun dari Pihak PN (Tipikor) Medan yang menemui Peserta Aksi. Akhirnya Massa Aksi membubarkan diri dengan tertib setelah berorasi dan membacakan tuntutan mereka.(BK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.