3,310 views

Oknum Anggota DPRD Labusel dari PDIP Imam Firmadi Dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penganiayaan Tergolong Sadis

LABUSEL-LH: Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Imam Firmadi, SH (27Tahun) (IF) dilaporkan oleh Muhammad Jefry Yono (21Tahun) Warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Totgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Terlapor kepada Pelapor. Dugaan penganiayaan yang tergolong sadis ini akhirnya dilaporkan Korban Muhammad Jefry Yono ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu Pada Kamis (09/07/2020-Red).

Menurut pengakuan Korban Muhammad Jefry Yono sambil terbaring lemah di kediamannya kepada Para Wartawan sebagaimana diberitakan oleh Antara Sumut (25/07/2020; Tayang Pukul 14:36 WIB-Red) berjudul “Fakta kesaksian korban penyiksaan oknum anggota DPRD Labusel” bahwa kejadian ini berawal bahwa dirinya dimasukkan ke Mobil oleh IF yang dibantu 3 Orang Rekannya dengan tangan terikat. Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Labusel, Korban Jefry panggilan dari Muhammad Jefry Yono dipukul bertubi-tubi menggunakan kayu, Batu hingga Gancu. Satu persatu IF dan 3 Rekannya memukul dengan emosional ke bagian Wajah, Dada, Punggung, Perut hingga Kaki. Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya Pukulan, Tendangan dan Hantaman Kayu dan Batu tersebut.

Tidak sampai disitu, sambil terduduk, Jefry mengerang kesakitan ketika Gancu yang diduga sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke Belakang Atas Kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke Depan Bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, Para Pelaku mengambil alat perkakas sejenis Tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa Kuku Jari Kaki Sebelah Kiri Jefry.

Siksaan terhadap Jefry berakhir ketika Warga Sekitar berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibantu oleh Para Warga hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang (Ibukota Labusel).

Namun, melihat kondisi Jefry yang cukup parah, akhirnya Ibu kandung Jefry Arbaiyah membawa anaknya ke RSUD Rantauprapat. Menurut pengakuan Ibu Kandungnya, selama perawatan Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di Kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual-mual.

Atas penganiayaan ini, Pihak Keluarga Jefry menginginkan keadilan agar pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. ” Saya mohon Pak Polisi memproses kasus ini ” pinta Arbaiyah sebagaimana diberitakan oleh Antara Sumut (25/07/2020-Red).

Ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi LH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Telepon Selularnya (Sabtu Malam Pukul 20.23 WIB; 01/08/2020-Red), yang bersangkutan menyampaikan bahwa belum lengkap dan akan memberitahukan apabila nantinya sudah lengkap. “ Belum lengkap Mas, nanti kalau sudah lengkap kita sampaikan “ ujar Kapolres Labuhanbatu itu singkat (Sabtu, 01/08/2020-Red).

Menurut informasi yang dihimpun LH termasuk sesuai pemberitaan TRIBUN-MEDAN.com Edisi Selasa 28 Juli 2020 Tayang 17:57 WIB bahwa Terlapor IF sudah dipanggil Pihak Penyidik tetapi yang bersangkutan mangkir. “ Hari Senin (27/7/2020) kemarin Terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di Hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan ” pungkas Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat sebagaimana diberitakan oleh TRIBUN-MEDAN.com (Senin, 28/07/2020-Red).

Masih menurut pemberitaan TRIBUN-MEDAN.com bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan itu sudah ditingkatkan pada Tahapan Penyidikan. Selain itu, Oknum Dewan itu juga telah dipanggil untuk Penyidikan. Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan Oknum Anggota DPRD berinisial IF memenuhi unsur dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan.

Apa yang menjadi latar belakang persoalan sehingga IF tega melakukan tindakan dugaan penganiayaan yang begitu sadis terhadap Jefry ? Kasus ini berawal ketika Korban Jefry meminjam Sepeda Motor Yamaha Jupiter Milik Terlapor IF Pada Minggu Sore (28/06/2020-Red). Jefry meminjam Sepeda Motor Milik IF Sekitar Pukul 14.00 WIB, kemudian mendapat telepon dari IF Sekira Pukul 23.00 WIB pada hari yang sama menanyakan tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya. Karena merasa ketakutan, Jefry menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya IF bersama 3 Orang Rekannya mendatangi dan menjemput IF sehingga terjadilah dugaan penganiayaan tersebut.

Jefry merupakan anak terakhir dari 4 Orang bersaudara. Kesehariannya, Jefry bekerja sebagai Supir untuk menghidupi keluarganya yang masih tergolong miskin. Dengan kejadian musibah yang dialaminya, Jefry tidak bisa mencari nafkah lagi selama lebih satu bulan terakhir. (Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.