KEPRI-LH: Kasus ini berawal dari adanya hubungan pertemanan antara Alraidi Alam dengan Dedi salah seorang Pengusaha di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kedua orang ini akhirnya menjalani persahabatan di Kota Pekanbaru. Demikian pengakuan Dedi yang mengaku sebagai korban.
Selanjutnya, Dedi menceritakan bahwa Suatu hari, datang lah Seseorang bernama Bujang Selamat ke Kantor Dedi untuk meminta bantuan tambahan modal usaha atas proyek yang sedang dikerjakannya senilai Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Pada saat itu, Dedi belum menyetujui permintaan Selamat.
Masih menurut penuturan Dedi, Bebrapa hari kemudian, Alraidi Alam menghubungi Dedi, merekomendasikan agar bekerjasama dengan Bujang Selamat. Dengan rekomendasi Alraidi ini, akhirnya Dedi mempersilahkan Bujang Selamat unuk datang ke Kantornya.
“ Didampingi Tika Deni Silitonga, Bujang Selamat mendatangi Kantor Saya lagi. Dengan didasari rekomendasi Alraidi Alam, akhirnya Saya menyerahkan pinjaman kepada Bujang Selamat yaitu sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Tanda Terima Berupa Kwitansi Tertanggal 15 Desember 2016, Cek Tunai No BRK 248994 Bank Riau-Kepri dari CV Raih Bintang Sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang Jatuh tempo Tertanggal 28 Desember 2016, serta Surat Pernyataan dimana Bujang Selamat ikut bertanggung jawab secara hukum jika terjadi masalah “ pungkas Dedi kepada LH (Senin, 30/03/2020-Red).
Dedi melanjutkan kisah kejadian ini lagi, dimana Pada Tanggal Jatuh Tempo (28/12/2016-Red), Dedi bersama Tika Deni Silitongan akhirnya berangkat ke Bank Riau untuk mencairkan Cek Tunai No BRK 248994. Setelah sampai di Bank Riau, Tika Deni Silitonga masuk ke dalam Bank sementara Dedi menunggu di luar. Selang beberapa saat Tika Deni Silitonga keluar dan menyampaikan kepada Dedi kalau dana belum masuk. Selanjutnya Tika menyampaikan bahwa mungkin 1 samapi 2 hari lagi baru dana masuk.
Dua hari kemudian, Dedi membawa Cek Tunai No BRK 248994 tersebut ke Bank Riau-Kepri untuk mencairkannya. Namun Pihak Bank Riau-Kepri menolak dengan alasan Dana Tidak mencukupi. Alasan penolakan ini diketahui saat SKP diterbitkan Bank Riau-Kepri Tertanggal 5 Juli 2017.
Dan yang lebih membingungkan Dedi lagi adalah adanya Cek kadaluwarsa dari CV Raih Bintang yang lebih dulu dicairkan. Artinya, diduga kuat ada Pihak ke III yang juga menerima Cek dari CV Raih Bintang dan lebih dulu mencairkan tentunya atas pemberitahuan dari CV Raih Bintang kepada pihak III tersebut. Oleh karena itu diduga bahwa CV Raih Bintang telah sengaja menyerahkan dana tersebut kepada Pihak III. Atas kejadian ini, timbul pertanyaan apakah Pihak Bank Riau-Kepri telah menjalankan ketentuan dalam Prosedur Pencairan Cek ?
“ Setelah kejadian itu Pihak CV Raih Bintang termasuk dalam hal ini Bujang Selamat dan Tika Deni Silitonga tidak bisa Saya hubungi lagi dan susah ditemui hingga pada akhirnya Saya menunjuk Kantor Hukum Zulfikri Kamir, SH sebagai Kuasa Hukum Saya untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Saya ini “ ujar Dedi.
Karena tidak adanya niat baik selama 1 (satu) Tahun dari pihak CV Raih Bintang termasuk dalam hal ini Bujang Selamat dan Tika Deni Silitonga maka akhirnya Kuasa Hukum Dedi melaporkan permasalahan ini ke Polresta Pekanbaru dengan Bukti Laporan Nomor STPL/1040/XII/2017/SPKT III Polresta. Selnjutnya, Pihak Polresta Pekanbaru mengirimkan Surat Laporan Perkembangan Kasus Nomor B/071/XII/2017 Reskrim kepada Sdr Dedi yang intinya bahwa Kasus telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan beberapa saksi.
Selanjutnya, apakah Pihak Bank Riau-Kepri juga sudah dimintai keterangannya berkaitan dengan Prosedur Pencairan Cek yang dilakukan Pihak III dalam mencairkan cek dari CV Raih Bintang? Bahkan, didapatkan informasi bahwa Pihak CV Raih Bintang pada awal pemeriksaan mengatakan bahwa cek yang diterima Dedi diduga palsu sehingga Pihak Polresta Pekanbaru harus melakukan Cek Labfor ke Medan dan hasilnya Cek tersebut ASLI. Apa sanksi bagi CV Raih Bintang jika tuduhan Cek Palsu itu tidak benar? Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi dan atau terklarifikasi Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru. (Gus/Red)