RANTAUPRAPAT-LH: Rencana Aksi Aliansi Karyawan Peduli PT Perkebunan Nusantara III (APK-PN3) yang seyogianya dilakukan Pada Hari Kamis Besok (19/03/2020-Red) di Mapolres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini bukan karena ada tekanan dari pihak pimpinan PTPN III, tetapi dikarenakan adanya kesepakatan dengan Pihak Polres Labuhanbatu bahwa materi tuntutan yang akan dikumandangkan Pada Rencana Aksi sudah keburu dikabulkan Pihak Polres Labuhanbatu yaitu Penerapan Pidana berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan kepada Para Pelaku Pencurian yang terjadi Pada PTPN III.
Hal ini disampaikan oleh Ketua AKP-PN3 Se-Kabupaten Labuhanbatu Raya Rabudi, SP kepada Wartawan LH di Mapolres Labuhanbatu. “ Kita batalkan karena terhitung sejak Hari ini Rabu 18 Maret 2020, bila ada Pelaku Pencurian Produksi Milik PTPN III yang tertangkap akan diterapkan UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, sehingga Kasus Tindak Pidananya klasifikasinya tidak lagi menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan tetapi menjadi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) “ pungkas Rabudi (18/03/2020-Red).
Rabudi, SP yang didampingi oleh Sekretarisnya Deo Fahmi Pelawi, SP dan Pimpinan Aksi Boyar Medan serta Korlap Aksi Ari Suhari, SP menambahkan, ” Kalau Tujuan Aksi Sudah Diakomodir atau Dipenuhi untuk apa lagi kita kerahkan aksi massa, kalau bisa dikomunikasikan dan dIkoordinasikan itukan lebih baik. Artinya, apa yang kami lakukan hari ini adalah sebuah bentuk kesuksesan perjuangan kami dan wujud nyata yang kami lakukan didalam membela perusahaan tempat kami bekerja ” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, SH, MH melalui Kasat Intel-Kam Polres Labuhanbatu AKP H.E. Sidauruk, SH, MH saat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi oleh Wartawan LH membenarkan hal ini. ” Kita sudah bertemu, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengurus AKP-PN3. kesepakatannya adalah mulai Hari Ini bila kepada Pencuri Produksi PTPN III kita terapkan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan syarat-syaratnya sudah kita sampaikan agar disampaikan kepada Pimpinan PTPN III. Artinya, dengan adanya pertemuan hari ini semuanya sudah clear, dan aksi Pada Hari Kamis 19 Maret 2020 maupun berikutnya terkait dengan penerapan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak ada lagi, dan kita komitmen dengan kesepakatan bersama ini ” kata Kasat Intel Polres Labuhanbatu ini ((18/03/2020-Red).
Lebih lanjut Kasat Intel Polres Labuhanbatu ini mengatakan ” Bila ada kendala nantinya dalam Penerapan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Ini, Saya sarankan kepada Pengurus APK-PN3 segera menghubungi Saya, karena apa yang kita sepakati hari ini merupakan keputusan Kapolres Labuhanbatu ” pungkas Kasat Intel ini. (Anto Bangun/Red)