SUMSEL-LH: Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau, hari Senin (02/12/2019-Red), melakukan penertiban dan penyegelan papan reklame yang tidak membayar pajak/menunggak pembayaran pajaknya kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam penertiban kali ini BPRD menurunkan sekitar 10 orang personel ke lapangan yang dipimpin langsung Sekretaris BPRD Bapak M. Sohan di dampingi Kasi Reklame Bpk. Hendri Kesumah untuk langsung mengeksekusi tempat usaha yang memasang reklame yang tidak membayar/ menunggak pajak.
Diantaranya ada dua titik reklame yang disegel yaitu Reklame di pusat perbelanjaan JM Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji dan reklame perusahaan rokok GG Mild, dekat nadi bakar 88 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Lubuklinggau dan satu titik di dekat jembatan RCA berupa umbul-umbul dari pusat perbelanjaan Matahari.
Dalam wawancara singkatnya kepada wartawan Liputan Hukum, Sekretaris BPRD mengatakan bahwa kegiatan kali ini kami menertibkan reklame sifatnya himbauan atau warning bahwa berdasarkan PERDA Pajak Daerah No.10 thn 2011. Karena pelaku usaha tersebut sudah diperingatkan berkali kali dengan memberi teguran pada waktu jatuh tempo pembayaran pajak (adapun kurun waktu pajak reklame ada yang 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun-Red) dan jikalau nanti pelaku usaha sudah membayar pajaknya, dengan menunjukkan print out dari Bank. Setelah menunjukkan print out dari Bank segelnya kita lepaskan tetapi jika dalam jangka satu bulan reklame yang disegel tersebut, belum dibayar pajaknya maka kita akan lakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk di cabut izin usahanya.
Adapun tunggakan pajak yang blm dibayar oleh JM Plaza senilai piutang pokok Rp.100.134.000,00 denda sekitar Rp. 26.000.000,00 jadi total tunggakan Rp.126.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah). (Tim LH Sumsel/Red)