556 views

LSM TIPAN-RI LABUHANBATU: Dugaan Ada “Upeti” Dibalik Implementasi

Oleh:
ANTO BANGUN

(Sekretaris LSM TIPAN-RI Labuhanbatu)

 

Setia Wantri Manik Remaja berusia 19 Tahun sudah 16 Hari mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, setelah ditangkap oleh Penegak Hukum karena mencuri produksi getah karet milik perusahaan perkebunan PT Socfindo Kebun Aek Paminkie, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Produksi getah karet yang dicurinya kurang lebih 5 Kg atau senilai Rp 40 Ribu, dengan asumsi harga jual karet berbentuk lump Rp 8 ribu Per Kg.

Atas perbuatannya melakukan pencurian tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Aek Natas menerapkan Pasal 55 huruf “d” Juncto pasal 107 huruf ” d” Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ” Setiap orang secara tidak sah dilarang memanen dan /atau memungut Hasil Perkebunan dan setiap orang secara tidah sah yang memanen dan atau memungut hasil perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 Miliar Rupiah”.

Dengan diterapkannya pasal 55 huruf “d” juncto pasal 107 huruf “d” Undang-Undang No.39 Tahun 2014 kepada Setia Wanti Manik, secara otomatis Perma 02/2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan Jumlah Denda dalam KUHP, tidak berlaku kepada Setia Wantri Manik.

Padahal bila dilihat dari nilai kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Setia Wantri Manik senilai kurang lebih 40 ribu rupiah atau belum melebihi nilai 2,5 Juta Rupiah, maka perbuatan melawan hukum ini masih dikategorikan Tindak Pidana Ringan, dan penerapan undang-undang atas perbuatannya tersebut adalah Pasal 362 KUH Pidana Juncto Perma 02/2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan.

Yang menjadi sebuah pertanyaan, benarkah penerapan Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan diterapkan kepada semua pencuri produksi milik perusahaan perkebunan yang ada didaerah teritorial hukum Polres Labuhanbatu ? Sebab sesuai hasil Investigasi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu ada sebagian pencuri produksi milik perusahaan perkebunan, hanya dikenai sanksi TIPIRING dengan menerapkan pasal 362 KUHPidana Juncto PERMA 02/2012.

Dengan adanya perbedaan penerapan hukum kepada pelaku pencuri produksi milik perusahaan perkebunan ini maka LSM.TIPAN-RI, Kabupaten Labuhanbatu, menduga bahwa telah terjadi jual beli hukum antara pihak penegak hukum ( Kepolisian Kejaksaan) dengan Perusahaan perkebunan, dimana modusnya diduga bagi Perusahaan Perkebunan yang mampu membayar uang upeti atau uang koordinasi yang lebih besar akan diperlakukan istimewa, sehingga setiap pelaku pencurian produksinya diterapkan Undang-Undang No.39 Tahun 2014, tentang perkebunan, sedangkan perusahaan perkebunan yang tidak mampu membayar uang upeti atau uang koordinasi sesuai target kepada pencuri produksinya hanya dikenakan sanksi hukum “TIPIRING” yang dikenal dengan istilah “Pagi pencurinya diserahkan, siang harinya pencurinya dilepaskan”.

Dengan adanya dugaan perbedaan penerapan sanksi hukum kepada pencuri produksi milik perusahaan perkebunan, LSM TIPAN-RI Labuhanbatu menduga dengan kuat aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sudah melakukan tindakan/perbuatan “DISKRIMINASI HUKUM KEPADA RAKYAT” sangat bertentangan dengan konstitusi negara UUD-1945, DUHAM, PIAGAM HAM dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

KESIMPULAN:
Tidak terimplementasinya dengan maksimal UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kepada :

– Pelaku pencurian produksi milik perusahaan perkebunan baik Swasta dan BUMN;

– Pelaku penggarap areal HGU perusahaan perkebunan swasta dan BUMN secara melawan.

Diduga kuat penyebabnya adalah tentang besar kecilnya “uang upeti” atau uang koordinasi dari perusahaan perkebunan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

TINDAK LANJUT:
Untuk memastikan kebenaran adanya dugaan tindakan/perbuatan Diskriminasi Hukum ini dan dugaan adanya uang upeti/koordinasi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu segera melakukan Klarifikasi Tertulis Kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan menembuskannya ke Kapolri dan Kajagung.

Rantauprapat, 09 Oktober 2019

Tim Investigasi
Suryadayan,SH (Advokad)
Petrus G Simbolon,SH.
Anggota LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu.

Analisis Hukum:
Bernat Panjaitan,SH,M Hum
Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu/Advokad

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.