504 views

Pahlawan Kebebasan Pers Itu Telah Meninggalkan Kita Untuk Selamanya

JAKARTA-LH: Pada hari Rabu (11/09/2019-Red) tepatnya pada pukul 18.03 WIB Presiden RI yang Ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab disebut BJ Habibie telah wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh anak BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie. “Ayah saya, Presiden RI ketiga, telah meninggal pukul 18.03, innalillahi wainailaihi,” ujar Thareq, di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat (Rabu, 11/09/2019-Red) malam.

Semenjak menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini, BJ Habibie meninggalkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal. Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.

BJ Habibie punya peran besar dalam kehidupan demokrasi bangsa ini, terutama dalam hal kebebasan pers. Sampai dengan saat ini setelah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, media di Indonesia sudah bisa menikmati atmosfer kebebasan pers. Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sampai saat ini sudah bisa dirasakan oleh seluruh komponen bangsa yang merupakan peranan terbesar dalam kehidupan pers bangsa ini. Jika diperhatikan maka dunia pers Indonesia sudah mampu memposisikan serta mencerminkan pers sebagai pengawal pelaksanaan demokrasi. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.