4,563 views

Syarat dan Tatacara Penarikan Kendaraan Bermotor Yang Tertunggak Cicilannya Sesuai UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

JAKARTA-LH: Sosialisasi pelaksanaan UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dianggap belum maksimal. Hal ini terbukti bahwa masih banyak masyarakat di Tanah Air khususnya yang punya persoalan tunggakan cicilan kenderaan bermotornya  yang masih bingung ketika menghadapi Pihak Leasing (Perusahaan Pembiayaan) dan atau Pihak Ketiga (Debt Collector) yang dalam UU dikenal dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan.

Sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan secara bersama-sama oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mampu menyentuh kesemua lapisan masyarakat khusus masyarakat pelosok tanah air.

Oleh karena itu lewat tulisan ini, sebagai fungsi sosial kontrol, kami ingin turut berpartisifasi aktif untuk membantu mensosialisasikan Tatacara Penarikan Kenderaan Bermotor yang tertunggak cicilannya sesuai UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berikut hal-hal penting yang perlu dipahami terkait Jaminan Fidusia:

  1. Pertama, saat ini implementasi pelaksanaan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih jauh dari harapan bersama. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kasus-kasus yang berkaitan dengan Fidusia akibat minimnya pemahaman terhadap UU tersebut oleh masyarakat bahkan aparat Kepolisian;
  2. Kedua, tidak ada istilah penarikan akan tetapi sesuai dengan Pasal 29 UU No 42 tahun 1999 istilah yang disepakti adalah eksekusi;
  3. Ketiga, Sertifikat Jaminan Fidusia sudah mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak memerlukan lagi keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU No 42 tahun 1999. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama khususnya pihak perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan detail serta dengan cara sederhana terkait hal yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait dengan perjanjian Fidusia;
  4. Keempat, kreditur atau pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa, pada saat akan melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, wajib menunjukkan sertifikat Fidusia yang telah terdaftar resmi. Pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat Fidusia, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia karena penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan;
  5. Kelima,sepakat tidak akan menggunakan istilah Debt Collector tetapi menggantinya dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diwajibkan tidak menggunakan cara kekerasan atau memaksa, yang menimbulkan tindak pidana baru;
  6. Keenam,diharapkan aparat Kepolisian RI tidak ragu-ragu menyidik kasus yang berkaitan dengan Fidusia karena Polri memiliki kewenangan dalam KUHAP;
  7. Ketujuh, pelaksanaan sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dilakukan secara bersama-sama dan intensif oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.

Sosialisasi atas poin-poin ini seharusnya ditempuh lewat kegiatan diskusi, pertemuan dengan masyarakat serta pemasangan spanduk dan banner yang berisi imbauan yang ditempatkan di kantor-kantor polisi di wilayah hukum Polri disemua jenjang, kantor-antor perusahaan pembiayaan, dan tempat-tempat strategis lain yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sehingga tujuan dari Sosialisasi tersebut dapat tercapai. (Redaktur)

One thought on “Syarat dan Tatacara Penarikan Kendaraan Bermotor Yang Tertunggak Cicilannya Sesuai UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

  1. UU no 42 th1999 itu sebenarnya tidak punya wewenang untuk mengeksekusi sendiri tanpa melalui pengadilan..tetapi yg dimaksud mengeksekusi sendiri itu adalah menjual menentukan harga sendiri..tanpa keputusan pengadilan. Bukan merampas…dijalan..tetap yg berwenang menarik barang adalah pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.