525 views

BOLEHKAH TINDAK PIDANA DISELESAIKAN DENGAN MUSYAWARAH MUFAKAT?

JAKARTA-LH: Judul berita ini sengaja kami ambil mengingat banyaknya kasus tindak pidana di tengah masyarakat yang tidak berlanjut sampai ke Pengadilan. Dengan kata lain, keputusan terkait kasus tindak pidana yang bersangkutan bukan hasil keputusan dari Hakim yang berhak mengadilinya.

Salah satu contoh kasus adalah musyawarah mupakat yang dilakukan oleh warga di Cluster Nuansa RT 09 RW 06 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatdjati, Jakarta Timur (Senin Malam, 23/04/2018-Red) terkait perilaku salah satu warga mereka berinisial FDN yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Di dalam dua peraturan tersebut secara jelas diatur tentang pasal-pasal pidana yang dapat diterapkan kepada pelanggarnya.

Dari hasil pemantauan LH pada saat musyawarah warga yang dihadiri oleh Ketua RT 09 Siti Chazanah dan Perangkatnya Muardi sempat terjadi ketegangan. Dimana mayoritas warga meminta dan menuntut FDN agar membongkar pagar bangunan rumahnya yang dianggap telah menyerobot jalan dan fasum sehingga merugikan seluruh warga cluster Nuansa. “ Saya mau memenuhi tuntutan Bapak/Ibu sekalian dengan syarat bahwa masing-masing rumah harus punya garasi mobil dan tidak ada mobil yang diparkir didepan rumah.” pungkas FDN menjawab tuntutan warga (23/04/2018-Red).

Akhirnya rapat malam itu memutuskan beberapa kesepakatan sebagai berikut :
1. Saluran air difungsikan kembali;
2. Pernyataan dari Bapak Awanda S mengenai parkir yang tidak mengganggu (sesuai tuntutan FDN-Red);
3. Realisasi normalisasi fasum jalan Clusster terkait fungsinya (pembuatan pagar sesuai batas rumah) an.Bapak Bayu selama 2 minggu;
4. Realisasi normalisasi fasum jalan Clusster terkait fungsinya (pembuatan pagar sesuai batas rumah dan perataan jalan didepan rumah dengan jalan umum Clusster Nuansa Condet) an. Bapak Fadian selama 30 hari.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah dengan kesepakatan ini dugaan tindak pidana sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dianggap gugur ?. (J Dame P/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.