458 views

SATU LAGI BUPATI TERJARING OTT KPK DAN SUDAH DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

JAKARTA-LH: Setelah terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (14/09/2017-Red) akhirnya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat orang lainnya ditetapkan menjadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Bupati OK ditangkap sehari sebelumnya di Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Batubara Helman Herday, dari pihak swasta Sujendi Tarsono dan Maringan Situmorang serta seorang kontraktor bernama Syaiful Azhar.

“Dalam OTT ini, KPK menyita uang total Rp 364 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK (Kamis, 14/09/2017-Red).

Sementara, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Ia menjelaskan total nilai commitment fee di dalam suap mencapai Rp 4,4 miliar.

Petugas KPK sudah mengikuti OK Arya sejak tanggal 12 September. OK Arya meminta kepada Sujendi agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh Khairil Anwar selaku pihak swasta keesokan harinya di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Medan. Pada Rabu, 13 September, Khairil kemudian masuk ke dealer mobil milik Sujendi. Tidak lama, ia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam.

“Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan dia di sebuah jalan menuju ke daerah Amplas. Di dalam mobil Khairil, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukan ke dalam kantong kresek berwarna hitam,” kata Basaria.

Khairil kemudian dibawa oleh petugas KPK kembali ke delaer milik Sujendi. Di sana, mereka menangkap Sujendi dengan dua karyawannya. Keempatnya sempat dimintai keterangan di Polda Sumut. Sekitar pukul 13:00 WIB, tim KPK, kata Basaria menangkap Maringan Situmorang di rumahnya di Medan. Ia kemudian menangkap kontraktor lainnya yakni Syaiful Azhar. Secara paralel tim KPK kemudian bergerak untuk menangkap Kadis PUPR Helman Herdady di rumahnya.

Sementara, Bupati Batubara OK Arya ditangkap sekitar pukul 15:00 dan sopir istrinya Mohammad Noor. Keduanya ditangkap di rumah dinas. Dari tangan Noor, petugas KPK menyita uang tunai senilai Rp 96 juta. “Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi kepada Agus Salim atas permintaan Bupati OK pada tanggal 12 Sepember sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Tim lalu bergerak untuk menangkap Agus Salim di rumahnya. Di sana, tim KPK menemukan buku tabungan atas nama Agus berisi data pengaliham uang ke beberapa pihak yang sebelumnya sudah ditangkap KPK. Total ada 8 orang yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Mereka adalah OK Arya, Sujendi Tarsono, Khairil Anwar, Helman Herdady, Muhammad Noor, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, dan Agus Salim. Dari 8 orang itu, hanya lima yang dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Raza/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.