822 views

PENISTAAN AGAMA BUKAN RANAH POLITIK TAPI RANAH HUKUM

JAKARTA-LH: Indonesia Sebagai Negara Hukum (Rechstaat) wajib menjunjung tinggi hukum. Indonesia sebagai Negara Demokrasi harus juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sebagai Negara demokrasi memberikan hak kepada warganya untuk berorganisasi termasuk berpartai politik. Antara persoalan hukum dengan persoalan demokrasi atau politik harus ditempatkan secara proporsional dan profesional. Ini wajib dilakukan kalau bangsa ini ingin tetap utuh. Harus tetap memiliki kompas perjalanan yaitu hukum. Demikian poin-poin pendapat dari  NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) yang disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutive R.S.Hasibuan,SH (Jumat, 14/10/2016-Red) menanggapi semakin melebarnya persoalan statetment Ahok di Pulau Seribu Tentang Penistaan Al-Quran kitab suci Agama Islam.

Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berupa dugaan penistaan Agama Islam lewat penghinaan kitab suci Al-Quran merupakan ranah hukum bukan ranah politik. “ Jadi seharusnya persoalan ini diselesaikan secara hukum jangan secara politik. Kalau persoalan ini diselesaikan secara politik saya khawatir akan menjalar kemanan-mana. Dan hal ini bisa menciptakan Chaos di tengah-tengah masyarakat. Jadi Negara dalam hal ini Pemerintahan yang berdaulat khususnya aparat penegak hukum harus sigap menanganinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak, bisa perang saudara bangsa ini. Ini persoalan sensitif. Maka harus cepat ditangani secara proforsional.” Demikian dijelaskan Direktur Eksekutive ILE. (Amira Fernia/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.