366 views

MANTAN BUPATI BENGKALIS DITUNTUT 8,5 TAHUN BUI TERKAIT KASUS KORUPSI BANSOS

PEKANBARU-LH: Tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara, dalam kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 31 miliar lebih ditujukan kepada mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Azrafiani Aziz Rauf.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luqita Yusuf dan Budi Fitriadi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/09/2016-Red).

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut.

Herliyan dan Azrafiani juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta, atau subsider kurungan selama 6 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmati hasil korupsi dana hibah tersebut.

“Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Luqita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan, Kamis (06/10/2016-Red) mendatang.

Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran bantuan sosial sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian akibat penyelewengan itu sebesar Rp 31 miliar, itu diperoleh setelah mengecek langsung 1.387 kelompok penerima dana. Jumlah itu tidak dikonfirmasi pada semua kelompok penerima. (Jefry S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.