322 views

VONIS 4,5 TAHUN PENJARA KEPADA DAMAYANTI TERKAIT KASUS SUAP KOMISI V DPR RI

JAKARTA-LH: Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/09/2016-Red) menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Hukuman Damayanti jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 6 tahun penjara serta 6 bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

Bukan pelaku utama
Vonis ringan yang diterima Damayanti bukan tanpa sebab. Mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Majelis Hakim menilai, Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas. Keterangan Damayanti juga membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR, dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam R-APBN 2016.

Hal tersebut selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yang mensyaratkan bahwa terdakwa yang diberikan status justice collabolator haruslah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

Pemohon adalah terdakwa yang mengakui perbuatan, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Suap di Komisi V DPR. Seusai Hakim mengetuk palu, Damayanti kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK membongkar pelaku lainnya.

“Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai,” ujar Damayanti seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi atau pun melalui pengacara, Damayanti mengatakan bahwa ia bukan sebagai pelaku utama dalam perkara suap terkait program aspirasi anggota DPR.

Damayanti menceritakan bahwa fee atas program aspirasi yang diusulkan kepada Kementerian PUPR merupakan skenario yang telah terjadi selama bertahun-tahun, layaknya sebuah ban berjalan yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi V.

Menurut Damayanti, pembagian jatah program aspirasi dan keuntungan yang diperoleh diatur dan ditentukan oleh pimpinan Komisi V DPR. Menurut dia, hampir semua anggota Komisi V diberikan jatah aspirasi. Damayanti menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.

Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun. Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan anggaran dalam R-APBN.

Menurut Damayanti, kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR, yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi V DPR, masing-masing Ketua Kelompok Fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR, salah satunya yakni, Sekretaris Jenderal PUPR Taufik Widjojono.

“Anggota Komisi tidak dilibatkan dalam rapat tertutup,” kata Damayanti.

Pada awalnya, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V DPR meminta kompensasi Rp 10 triliun, karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp 100 triliun. Namun, angka tersebut tidak disetujui, angkanya turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun, sampai akhirnya disepakati Rp 2,8 triliun untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V. Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan Kapoksi. Kemudian, fee yang diterima akan disesuaikan dengan masing-masing besaran nilai program aspirasi. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.