497 views

PENDAPAT SAKSI AHLI RISMON SIANIPAR DIRAGUKAN OLEH ROY SURYO

Roy Berpendapat, Ada Kekeliruan Dari Keterangan Yang Dipaparkan Rismon Itu. Kekeliruan Ini Terjadi Lantaran Data Yang Dia Gunakan Untuk Dianalisa Adalah Data Sekunder Bukan Data Primer. “Ini Kan Gambar Yang Diambil Dari Televisi,” Kata Roy.

JAKARTA-LH: Pada sidang ke-21 Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta pusat (Kamis, 15/09/2016-Red) sempat terjadi kegaduhan. Kegaduhan terjadi karena tiba-tiba seorang pengunjung sidang yang ternyata adalah Roy Suryo mantan pemuda olah raga berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah hakim ketua Kisworo saat ahli digital forensik, Muhammad Nuh, sedang membacakan catatannya di depan majelis hakim. Saat itu persidangan tengah mendengarkan ketarangan saksi ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang tidak terima dengan peristiwa itu menegur Roy Suryo. “Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?” kata Otto ke arah barisan tempat duduk paling depan di ruang sidang yang diisi Roy Suryo.
Dalam persidangan Rismon menyatakan, video CCTV yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengalami modifikasi. Diantaranya adalah saat tayangan Jessica menggaruk tangan dan paha. “Kami menduga adanya perbuatan tampering,” ujarnya. Tampering adalah modifikasi illegal dalam dunia digital forensik.

Roy berpendapat, ada kekeliruan dari keterangan yang dipaparkan Rismon itu. Kekeliruan ini terjadi lantaran data yang dia gunakan untuk dianalisa adalah data sekunder bukan data primer. “Ini kan gambar yang diambil dari televisi,” kata Roy.

Roy bahkan meragukan pendapat Rismon yang menyebut video CCTV yang diperlihatkan saksi jaksa telah mengalami tempering. Sebab ada perbedaan dalam rekaman asli dan rekaman yang diambil dari televisi. “Ada distorsi, ada faktor layar, banyak sekali sehingga yang dia katakan jari yang terlalu panjang memang bisa,” ucapnya.

Ia berujar banyak kesaksian yang tidak valid mengingat saksi ahli tersebut tidak memiliki data yang jelas untuk dianalisa. “Intinya kesaksian dia ngaco. Dia kan enggak pegang datanya,” kata Roy.

Roy juga sepakat dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menolak untuk memberikan USB berisi rekaman CCTV kafe Olivier kepada Rismon. Sebab banyak resiko yang terjadi bila permintaan tersebut dituruti. “Bisa saja di laptop itu ada virusnya. Kalau filenya hilang nanti jadinya repot,” katanya.
Pakar telematika Roy Suryo membantah telah menunjuk majelis hakim dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia mengaku mengapresiasi apa yang telah dilakukan ahli digital forensik, Muhammad Nuh, yang menerima ditolak untuk bersaksi lagi, meski sudah hadir dalam persidangan Jessica Kumala Wongso saat itu (Kamis, 15/09/2016-Red).

“Saya tadi hanya tidak rela lihat ada ilmu pengetahuan dilecehkan. Saya salut, hormat sama Pak Nuh karena keterangannya tidak diperlukan tapi ia terima. Makanya saya tadi sampaikan (kasih jempol), tapi dianggap menunjuk. Tapi, saya terima, memang saya sudah saatnya pulang juga, sudah azan magrib,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nuh sebelumnya menjadi saksi ahli untuk jaksa penuntut umum sebagai saksi yang memberatkan Jessica.

Kendati demikian, Roy mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya memang berlebihan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas apa yang ia lakukan. “Saya tadi datang yah mungkin memang ada hal yang sedikit kurang pas di sidang, saya mohon maaf. Saya memang hanya bela ilmu pengetahuan. Seorang ahli boleh salah, boleh tidak tepat, tapi enggak boleh bohong,” ujarnya. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.