390 views

APGEMA KEPRI MINTA WALIKOTA BATAM CABUT IZIN PULUHAN GELPER DI BATAM

“Kami (Apgema Kepri) meminta kepada Walikota Batam Bapak Rudi untuk segera mencabut izin puluhan Gelper yang kini beroperasi kembali di Kota Batam. Disamping itu juga kami melihat lemahnya pengawasan dari Pemko Batam, seperti BPM, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satpol PP sebagai penerbit izin dan sebagai penegak dan pengawal Perda dan ketertiban di Kota Batam ini, “kata Akhmad Rosano, Ketua Apgema Kepri, kepada wartawan dalam konferensi pers di Batam Center, Batam, Senin (22/08/2016-Red).

BATAM-LH : Ketua Asosiasi Pengusaha game eletronik anak-anak, dan Keluarga (Apgema) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Akhmad Rosano, meminta Walikota Batam HM. Rudi untuk segera mencabut izin puluhan lokasi gelanggang permaian (gelper) yang kini kembali beroperasi di Kota Batam.

Karena selama ini Apgema Kepri melihat adanya banyak penyimpangan bagi pengusaha dan pengelolah Gelper yang ada di Batam. Mulai dari dugaan pelanggaran izin, penyalahgunaan izin hingga pelanggaran perjudian yang sudah tidak menjadi rahasia umum di Pulau Kalajengking ini. Tidak itu saja puluhan Gelper yang ada juga tidak mau masuk kedalam asosiasi. Sehingga dengan adanya Gelper tersebut dianggap sangat meresahkan masyarakat.

“Kami (Apgema Kepri) meminta kepada Walikota Batam Bapak Rudi untuk segera mencabut izin puluhan Gelper yang kini beroperasi kembali di Kota Batam. Karena ditemukan berbagai macam pelanggaran di lapangan yang tidak menguntungkan Kota Batam,”kata Akhmad Rosano, Ketua Apgema Kepri, kepada wartawan dalam konfrensi pers di Batam Center, Batam, Senin (22/08/2016-Red).

Rosano mengungkapkan, disamping itu juga pihaknya melihat lemahnya pengawasan dari petugas terkait Pemerintah kota Batam, seperti Badan Penanaman Modal (BPM), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP, baik sebagai pengawas, penerbit izin, sebagai penegak dan pengawal Perda di Kota Batam ini.

Selain itu, ungkap Rosano, juga ditemukan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, diantaranya mengenai pelanggaran soal ketentuan lokasi yang sudah disepakati di Komisi I DPRD Batam, beberapa tahun lalu. “Ketentuan yang disepakti lokasi Gelper dilarang di Ruko dan Gudang serta disepakati tidak dibenarkan dengan sarana umum, seperti perkantoran, sekolah-sekolah dan tempat ibadah. Karena tidak mencerminkan nilai pariwisata karena anak-anak juga bisa masuk,”ujarnya.

Selain itu, Rosano mengatakan adanya pelanggaran soal ketentuan mesin yang bisa digunakan dalam gelper termasuk menyoroti jumlah izin gelper yang sudah diterbitkan BPM-PTSP Batam yang melebihi ketentuan yang disepakati yakni 30 izin. “Fakta dilapangan sama-sama kita lihat sudah melebihi dari 30 titik lokasi gelper yang beroperasi di kota Batam. Kami minta Wali Kota segera mengganti Kepala BPM dan PTSP Batam, saudara Gustian Riau,”bebernya.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang. P yang membawahi bidang pemerintah dan hukum mendukung agar semua gelper yang ada di kota Batam segera ditutup. Bahkan dia tidak menampik bahwa dengan adanya gelper tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kami mendukung Pemko Batam untuk segera mencabut izin gelper di Kota Batam ini, “kata Nyangyang ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin (22/08/2016-Red) siang via telepon seluler mengaku sedang berada di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Yusfa Hendri yang bertanggungjawab terhadap kemajuan pariwisata di Kota Batam, belum dapat dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungan telepon selulernya hingga berita ini naik tayang namun tidak kunjung aktif.

Begitu pula Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Gustian Riau juga sama dalam kondisi tidak aktif. Sehingga belum diperoleh konfirmasi tentang dua pejabat SKPD Pemko Batam ini terkait perizinan, pengawasan maupun penyalahgunaan izin yang dikantongi pengusaha gelper yang pada umumnya warga Keturunan Tionghoa.

Pantauan dan Investigasi wartawan LIPUTAN HUKUM di kota Batam, tentang sejumlah Gelper yang diduga melanggar izin lokasi dan ketentuan yang hingga saat ini masih beroperasi sebanyak 26 tempat, diantaranya : Indah Game Zone yang berlokasi di Lantai 2 Plaza Harbour Bay, Sky 88 Nagoya persis di depan Ruko Center Point.

Selain itu, Holywood ZONE di Ruko depan Hotel Utama Nagoya, One Zone depan hotel Hollywood, Lego Game di ruko Foodcourt utama, Spedier Game di lantai 2 Foodcourt utama, E-Zone lokasi di lantai 2 Top 100 Penuin dan Lantai 2 Avava Jodoh. Bad Game di lantai 2 Plaza STC Sekupang, Station game 88 di lantai 2 Bengkong Center, E-Zone di plaza Top 100 Tembesi, E-Zone di lantai 2 SP plaza Batuaji, Bowling Center di lantai 4 BCS Mall.

Gelper Bowling center di plaza Top 100 Tembesi, gelper Alin berlokasi berdekatan dengan Vitka Farma Windsor (depan apartemen Harmoni), Happy Game di Nagoya Hill, BC Bilyar Center, game zone simpang 5 Nagoya, Dufan di Nagoya Hill, termasuk gelper yang berlokasi di city walk (sebelah toko kue epok-epok), gelper di ruko Komplek Tunas Tanjunguncang.

Termasuk juga Gelper yang berlokasi di lantai 1 Top 100 Tembesi, gelper di Komplek Taras Botania, Batam Center, gelper di lantai 3 Kapital Plaza, gelper di Ruko Komplek Botania termasuk gelper yang berada di jalan Bunga Raya bekas GOR yang berdekatan dengan SDN 007 Lubukbaja dan salah satu kantor lurah di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. (Rara/Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.