381 views

PN JAKSEL MENANGKAN GUGATAN KLHK RP 1 TRILIUN TERHADAP PT NSP TERKAIT KARHUTLA RIAU 2015

JAKARTA-LH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT National Sago Prima dalam kasus kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare di Kepulauan Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar biaya ganti rugi dan pemulihan hutan sekitar Rp 1 triliun. Dalam putusan yang ditetapkan pada persidangan Kamis (11/08/2016-Red).

“Keputusan ini merupakan keputusan yang bersejarah bagi kita semua karena majelis hakim berpihak pada keadilan lingkungan dan berupaya untuk menegakkan amanat konstitusi agar setiap orang merasakan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, (12/08/2016-Red).

Pada Kamis,(11/08/2016-Red), majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan PT NSP untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp 319 miliar serta tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar. Gugatan itu telah diajukan pada 2 Oktober 2015 dengan Perkara Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. yang proses persidangannya berlangsung sejak 17 November 2015 hingga 11 Agustus 2016. Keputusan majelis hakim mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Kuasa hukum KLHK Patra M. Zen menjelaskan bahwa PT NSP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Buktinya adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan secara optimal oleh PT NSP. Selain itu, usaha yang dilakukan PT NSP untuk memadamkan api tidak maksimal.

“Mereka (PT NSP) hanya sewa helikopter (pemadam kebakaran) yang kecil. Padahal, saksi mereka sendiri yang dibawa PT NSP, ketika kami tanya berapa jenis helikopter yang bisa digunakan , mereka bilang ada yang besar, menengah, dan kecil,” kata Patra.

PT NSP, Patra mengatakan, juga terbukti tidak mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku. Aturan itu di antaranya UU Lingkungan Hidup, Peraturan tentang Pengendalian Hutan, serta Peraturan tentang Prasarana dan Sarana. (Jefry S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.