328 views

Kronologis Penyelidikan Sumber Waras Versi KPK

JAKARTA-LH: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR-RI (15/06/2016-Red) menjelaskan kronologis penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS SUMBER WARAS. Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat berupa hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

“Laporan itu menginformasikan temuan BPK bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga indikasi kerugian keuangan daerah Rp 191 Miliar. Pengaduan dari laporan itu sendiri,” ujar Ketua KPK dalam rapat denganKomisi III DPR di Senayan Jakarta (Rabu, 15/06/2016-Red).

Atas laporan tersebut, KPK kemudian mengumpulkan data dan informasi. Lalu diputuskan meminta Audit Investigatif kepada BPK sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015. “Ini bukan kepemimpinan kami, kami sedang test didepan bapak,” kata Agus.

Pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor 65 tahun 2015. Penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim audit BPK. Kemudian, 10 Desember 2015, BPK menyampaikan paparan Audit Investigatif dengan melaporkan kepada Pimpinan KPK periode lalu.

“Kami dilantik 21 Desember 2015. Laporan itu untuk informasi tambahan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Sumber Waras,” tambah Ketua KPK.

Agus menyatakan ekspose kasus dilakukan penyelidik kepada Pimpinan KPK. Terakhir, dilakukan pada 13 Juni 2016. Saat itu penyelidik sudah mengusulkan menghentikan penyelidikan.
Tetapi, Pimpinan KPK masih belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

“Kami masih perlu informasi kami gali dari instansi salah satunya BPK, kalau perlu pimpinan menyaksikan diskusi penyelidik dengan teman-teman BPK,” kata Agus.

Menurut Agus bahwa adanya perbedaan penggunaan dan penerapan aturan. Ia menuturkan Perpres 40 tahun 2014 membuat laporan BPK menjadi gugur. “Nanti kami dalami saat auditor BPK bertemu kami. Penyelidik kayaknya ke Perpres 40 tahun 2014 dan surat peraturan kepala BPN nomor 5 tahun 2012 ini memperkuat perpres, kurang lima hektar bisa beli dan negosiasi langsung,” ujarnya.

Ia mengakui ada permintaan penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut, namun pimpinan KPK tetap menggalinya.
“Kalau penyelidikan masih buka tutup, hari ini belum putuskan memberhentikan. Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum, ini patut menjadi perhatian bapak-bapak sekalian. Ini sangat ramai di media massa dan media sosial,” tutup Ketua KPK Agus Rahardjo. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.