335 views

OKNUM DINAS DIDUGA “BERMAIN” DENGAN PENGEMBANG MASALAH PERIZINAN CLUSTER

BEKASI-LH: Pembangunan hunian, dengan type cluster yang luasnya rata-rata hanya di bawah 5000 meter, makin marak di Kota Bekasi.

Hunian mewah dengan sistem satu pintu dan terbatas ini, sangat di sayangkan, pada saat pembangunan berjalan, tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diduga karena adanya kesepakatan antara pengembang, dengan oknum Dinas terkait.

Salah satu contoh dari pantauan wartawan LH diketahui bahwa cluster yang berada di RT.01/25 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (04/06/2016-Red). Pembangunan cluster ini, di anggap masyarakat kurang tepat, karena terletak di perkampungan, yang mempunyai jalan sangat sempit.

Selain itu sistem pembuangan air pun di pertanyakan, karena hampir semua cluster tidak mempunyai sistem saluran pembuangan air sendiri.
Ini tentu sangat merugikan, karena seperti kebanyakan cluster yang lain, hanya mendompleng atau mengikuti saluran yang sudah tersedia.

Diperlukan tindakan tegas, dari Dinas yang membidangi masalah ini, agar ke depan, para pengembang tidak menggampangkan lagi masalah perizinan, yang merupakan syarat mutlak, dari berdirinya sebuah bangunan, apalagi untuk tujuan komersil.

Selain itu Pemerintah Kota Bekasi harus menindak tegas, para oknum yang terbiasa, dan dengan sengaja menggampangkan permasalahan perizinan tersebut. (Fahdi-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.