“Hari ini (kemarin) Saya Sudah Tandatangani Surat Pemberhentian Sementara Kegiatan Sampai Tiga Bulan Kedepan, ”kata Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Kepada Sejumlah Wartawan, Senin (16/5/2016-Red)
BATAM-LH: Persoalan Reklamasi menjadi trend yang mewabah kemana-mana termasuk ke kota Batam. Buktinya, Pemerintah Kota Batam akhirnya menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di sejumlah bibir pantai selama 3 bulan kedepan.
“Hari ini (kemarin) saya sudah tandatangani surat pemberhentian sementara kegiatan sampai tiga bulan kedepan,” kata Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, kepada sejumlah wartawan, Senin (16/5/2016-red). Menurut orang nomor dua di Pemerintah kota Batam ini, keputusan tersebut diambil sesuai dengan evaluasi Tim 9 yang sebelumnya telah menginventarisasi dan klarifikasi perizinan pada Jum’at (14/05/2016-Red) lalu. “Pemberhentian itu dilakukan oleh Pemko Batam, agar setiap pelaku kegiatan reklame melengkapi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun dalam hal regulasi,”ujar Amsakar seraya mengatakan hal ini guna mempersiapkan seluruh ketentuan dan aturan wajib yang digariskan dalam berbagai regulasi.
Ditambahkan, keputusan dihentikannya kegiatan reklamasi itu adalah rekomendasi dari tim 9 yang telah menginventarisasi dan mengklarifikasi terhadap reklamasi. “Tim kan dibentuk, itu atas rekomendasi dari tim,” tuturnya.
Amsakar menjelaskan, tim 9 akan mendistribusikan surat dari pemerintah kota Batam, untuk disampaikan kepada pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan aktifitas reklamasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Denti Purnomo menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan bahwa reklamasi itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Diantaranya, hilang sejumlah mangrove dan lainnya. Karenanya, ia mengaku langkah penghentian sementara adalah kebijakan tepat untuk menertibkan aturan main di lapangan.
“Bahkan pak Wali kota (Batam) juga meminta setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi kembali didalami oleh pengawas dan penyidik. Apakah ada unsure pidana atau penyelenggara di dalamnnya,” ujarnya.
Senada Ketua Tim 9 Agus Sahiman membeberkan kajian dari tim 9 ada 14 perusahaan yang sedang melakukan kegiatan reklamasi. Jadi setelah ada surat penghentian, perusahaan tersebut wajib mengindahkannya. “Nanti semua perizinan yang belum dilengkapi, harus dipersiapkan seperti izin cut and fill dan perizinan lainnya,”ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam ini.
Reklamasi di Batam sudah menjadi isu utama pemberitaan media massa sejak sebulan terakhir. Dimulai dari hancurnya lingkungan di Bengkong Laut, Tanjung Buntung dan Kampung Berlian. Selain itu, Komisi II DPRD Batam menyoroti minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari puluhan kegiatan reklamasi di Batam. (RARA/RAZA/ANTO-Red)