448 views

PEMENANG LELANG SETOR RP 2,5 M LEBIH

BATAM-LH : PT. Mitra Karimun Sentosa, pemenang lelang (pembeli) sebanyak 4.057 karung gula pasir @ 50 Kilogram, telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyetorkan biaya pokok lelang sebanyak Rp 2,5 miliar ditambah biaya lelang pembeli sebanyak 2 persen, Rp 50.000.000, ke rekening BNI Cabang Batam, atas nama RPL 137 KPKNL Batam untuk PDJ Lelang. Artinya, pemenang lelang menyetorkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Bendahara KPKNL Batam, Mahmudi menyetorkan dana sejumlah Rp 2.550.000.000 ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kas Negara, di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Batam, Kamis (12/05/2016-Red) sekitar pukul 12.00 WIB. Kecurigaan perusahaan yang kalah lelang dan sejumlah LSM maupun elemen masyarakat yang sempat menyoroti pelaksanaan lelang gula di kanwil DJBC Kepri, Rabu (04/05/2016-Red) lalu tidak terbukti.

“Sudah disetor ke kas Negara tanggal 12 Mei 2016 kemarin, sebanyak Rp 2, 5 Miliar sebagai biaya pokok lelang ditambah dengan 2 persen sebagai biaya lelang pembeli sebanyak Rp 50 juta. Untuk menghindari kecurigaan selama ini, mari kita lihat bukti penyetorannya di Bendahara KPKNL Batam. Tapi mohon maaf ya bang (wartawan), kita tidak kasih copiannya karena ini milik kita (Negara),”kata Yuli Hidayat, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Batam, sambil menunjukkan bukti penerimaan Negara kepada LIPUTAN HUKUM, Jum’at (13/05/2016-Red) sore.

Bahkan Yuli Hidayat, yang mewakili Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Syukri Ashady itu mengatakan, jika masih kurang bukti penyetoran. Silahkan konfirmasi ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Batam di Sekupang. Karena menurut Yuli, bendahara KPKNL Batam, Mahmudi yang menyetorkan dana sejumlah tersebut ke rekening BNI kas Negara KPKN Batam.

“Sekali setor ke rekening BNI, dua jenis (akun) setoran berbeda, yaitu : Rp 2,5 miliar, biaya pokok lelang ini merupakan pendapatan penjualan gula. Sedangkan Rp 50 juta yang merupakan dua persen dari biaya pokok lelang adalah biaya lelang pembeli yang akunnya pendapatan bea lelang. Sudah disetorkan bendahara kita ke kas Negara pada tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 12.00 kemarin,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah peserta lelang khususnya pelelangan gula yang dilaksanakan panitia lelang KPKNL Batam di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Rabu (04/05/2016-Red) lalu merasa kurang puas atas kinerja panitia lelang Helmi dan rekannya. Sehingga diduga ada terindikasi kecurangan dalam proses pemenangan lelang dengan harga yang sangat tinggi jauh dari harga eceran gula di pasaran.

Ditambah lagi, panitia lelang Helmi dan rekannya kepergok makan siang bersama rekanan perusahaan pemenang lelang gula sejam setelah pelaksanaan lelang di sebuah restoran Padang, di Meral, Tanjungbalai Karimun.

Selain itu, pemenang lelang gula seharga Rp 2,5 M kali ini diduga juga dari perusahaan atau bos yang sama yaitu Vina, seorang pengusaha keturunan Tionghoa asal Karimun yang diduga juga sering memenangkan lelang yang dilaksanakan KPKNL Batam di kanwil DJBC Kepri. Bahkan belum lama ini, sebelum lelang gula sebanyak 4.057 karung yang disejalankan dengan lelang kapal motor (KM) sebanyak 5 unit senilai Rp 43 juta itu, Vina juga disebut-sebut memenangkan lelang beras yang dilaksanakan beberapa minggu sebelumnya. (Rara/Anto-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.