469 views

TUNGGU 5 HARI KERJA, SILAHKAN CEK BUKTI PEMBAYARANNYA DI BENDAHARA KPKNL DAN KPPN

“Pembeli/Pemenang lelang (PT. Mitra Karimun Sentosa) harus melunasi biaya hasil pelelangang gula tersebut ditambah dengan bea lelang pembeli sebanyak 2 persen dari biaya pokok lelang Rp2,5 M dalam waktu lima hari kerja yang disetorkan ke kas Negara dengan mata anggaran berbeda, paling lambat Jum’at (13/05/2016-Red) yang akan datang,”kata Yuli Hidayat, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Batam, kepada LIPUTAN HUKUM, di KPKNL BATAM, Selasa (10/05/2016-Red).

BATAM- LH : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Syukri Ashady diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KPKNL) Batam, Yuli Hidayat mengatakan, pihaknya yang menugaskan panitia lelang gula (4.057 karung) @ 50 Kg dan kapal motor (5 Unit) di kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Rabu (04/05/2016-Red) lalu sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.

“Silahkan tunggu lima hari kerja mulai hari Senin tanggal 9 Mei 2016 kedepan, nanti hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016, silahkan Bapak cek di bendahara kami (KPKNL) Batam bukti pembayarannya dari hasil pelelangan gula tersebut (Rp 2,5 M). Dan silahkan juga cek bukti setoran pembayaran dari pemenang (pembeli) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sekupang, karena kami melaporkan ke sana. Mari sama-sama buktikan,”kata Yuli Hidayat saat dikonfirmasi LIPUTAN HUKUM, di KPKNL Batam, Selasa (10/05/2016-Red).

Menurut Yuli, mestinya terhitung lima hari sejak tanggal pelaksanaan lelang, Rabu (04/05//2016-Red) kedepan. Namun karena terhalang hari libur bersama, jadi baru efektif dihitung lima hari kerjanya mulai dari Senin (09/05/2016-Red) sampai Jum’at (13/05/2016-Red). Jika kemudian hari terbukti, adanya pelanggaran ataupun kesalahan prosedur yang dicurigai banyak pihak, ia orang pertama (sesuai jabatan yang ia emban) yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada panitia lelang yang ditunjuk.

“Pembeli/Pemenang lelang (PT. Mitra Karimun Sentosa) harus melunasi biaya hasil pelelangan tersebut ditambah dengan bea lelang pembeli sebanyak 2 persen dari biaya pokok lelang Rp 2,5 M dalam waktu lima hari kerja yang disetorkan ke kas Negara dengan mata anggaran berbeda, paling lambat Jum’at (13/05/2016-Red) yang akan datang,”kata Yuli Hidayat.

Namun jika tidak pembeli/pemenang (PT. Mitra Karimun Sentosa) melunasi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja tersebut, uang jaminan yang sudah mereka setor hangus, karena itu merupakan syarat mutlak seseorang atau badan melalukan pelelangan akan disetor ke Negara sebagai penerimaan lain-lain.

“Sampai hari ini risalah lelang baik kutipan untuk pembeli (PT. Mitra Karimun Sentosa) maupun salinan untuk penjual (Kanwil DJBC Kepri) belum kita serahkan. Karena kita masih menunggu pembeli/pemenang lelang untuk menyetorkan biaya pokok lelang dan bea lelang ke kas negara yang merupakan setoran bukan pajak hingga lima hari kerja kedepan,”jelasnya panjang lebar.

Risalah lelang, ungkap Yuli, baru akan mereka berikan atau serahkan jika sudah adanya pelunasan dari pembeli/pemenang. Risalah lelang itu, nantikan diberikan ke pembeli (PT. Mitra Karimun Sentosa) yang dilampirkan kwitansi pelunasan setoran sebesar Rp 2,5 M beserta biaya lelang 2 persen yang merupakan surat setoran bukan pajak (SSBP) yang dilampirkan dalam kutipan risalah lelang.

“Sedangkan penjual Kanwil DJBC Kepri mendapatkan salinan Risalah lelang lengkap dengan semua dokumen pendukung,” ujarnya.

Yuli Hidayat menjawab LIPUTAN HUKUM, tentang perbedaan pengadaan barang dan jasa (lelang) yang dilaksanakan Pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD atau melalui Daftar isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dengan pelaksanaan lelang umum terbuka yang dilaksanakan KPKNL Batam memang ada perbedaan teknis pelaksanaannya.

““Prinsipnya kita (KPKNL) beda dengan lelang pengadaan barang dan jasa melalui DIPA atau APBD. Kalau itu (pengadaan barang dan jasa) kita beli dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang bagus. Sedangkan untuk lelang penjualan terbuka yang kita (KPKNL) laksanakan ini pada umumnya prinsipnya, kita menjual atau mencari pembeli dengan harga yang tertinggi,”jelas Yuli Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah peserta lelang khususnya pelelangan gula yang dilaksanakan panitia lelang KPKNL Batam di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Rabu (04/05/2016-Red) lalu merasa kurang puas atas kinerja panitia lelang Helmi dan rekannya. Sehingga diduga ada terindikasi kecurangan dalam proses pemenangan lelang dengan harga yang sangat tinggi jauh dari harga eceran gula di pasaran.

Selain itu, pemenang lelang gula seharga Rp 2,5 M kali ini diduga juga dari perusahaan atau bos yang sama Vina, seorang pengusaha keturunan Tionghoa asal Karimun yang diduga juga sebagai pemenang pada lelang beras yang dilaksanakan di tempat yang sama pada beberapa minggu sebelumnya.

Hasil investigasi media nasional ini, diduga adanya permainan dalam proses lelang hingga pemenangan lelang antara perusahaan yang akan dimenangkan, dengan panitia lelang KPKNL Batam serta sebagian peserta lelang dari 11 perusahaan yang terdaftar dan mengikuti lelang gula tersebut.

Mestinya panitia lelang atau Bea Cukai sebagai pemilik barang, hendaknya berkomunikasi dengan pemilik barang (gula) sebelumnya. Dan tentunya memprioritaskan kepada pemilik barang sebelum ditangkap atau diamankan petugas Bea Cukai sekitar 6 bulan lalu. Bahkan pemilik barang awalnya itu, juga ikut serta dalam lelang gula yang baru diadakan ini.

Namun harga tawaran yang dilakukan Direkturnya hanya mencapai Rp1,8 Miliar, dengan asumsi harga gula per kilo Rp 9.000 belum termasuk biaya angkut dan operasional serta pajak. Akhirnya ia mengalah dan harus puas dengan keputusan lelang dan pulang kembali ke Batam. Pengusaha perkapalan dan perdagangan di kota Batam ini, memberikan apresiasi jika dana penawaran lelang yang diputuskan panitia Rp 2,5 Miliar itu masuk ke kas Negara.

Tetapi jika ada permainan dalam proses pemenangan lelang ini, dan apalagi jika dana yang disetor pemenang lelang CV. Mitra Karimun Sentosa ke kas Negara tidak sesuai dengan hasil keputusan panita lelang KPKNL Batam Helmi, ia sangat menyayangkan dan meminta lelang untuk ditinjau ulang karena dugaan adanya ketidakberesan pelaksanaan lelang.

“Luar biasa lelang hari ini, dia berani menawar sampai harga Rp 2,5 Miliar, sedangkan harga gula saja dipasaran tidak sampai segitu perkilonya (Rp12.500). Mana ada untungnya lagi, tapi jika benar murni dan Rp 2,5 miliar ditambah dengan bea lelang ataupun pajak 2 persen dari total harga lelang ia sangat mendukung karena Negara sangat diuntungkan,”kata pengusaha itu ketika menjawab LIPUTAN HUKUM, sesaat selesai pelaksanaan lelang di kantin DJBC Kanwil Khusus Kepri, Rabu (04/05/2016-Red).

Tidak itu saja, kecurangan lainnya, Kepala Kantor KPKNL Batam melalui Kepala Seksi Batam, Dedi ketika dikonfirmasi LIPUTAN HUKUM tidak merespon, baik pesan singkat maupun melalui telepon selular (HP). Padahal wartawan media nasional ini, akan menanyakan dua petugas lelang, Helmi dan rekan yang ditugaskan ke Tanjungbalai Karimun.

Karena Helmi berani menetapkan pemenang lelang dengan harga yang tertinggi diduga tanpa dasar dan perhitungan harga eceran gula di pasaran. Dan ditambah lagi, usai pelaksanan lelang panitia lelang dari KPKNL Batam itu kepergok makan siang bersama salah satu direktur perusahaan (diduga rekanan pemenang), peserta lelang gula yang baru dilaksanakan, di sebuah rumah makan Padang di kawasan Meral, Rabu (04/05/2016-Red). Itu jelas-jelas melanggar etika sebagai pejabat lelang.

Sejumlah LSM dan elemen masyarakat Karimun pun ikut bersuara atas pelaksanaan pelelangan sebanyak 4.057 karung gula (Rp 2,5 M) dan 5 unit kapal (Rp 43 juta) yang dilaksanakan panitia dari KPKNL Batam di Kantor wilayah DJBC Kepri di Meral. Bahkan LSM Transparasi Anggaran pembangunan bakal melayangkan surat ke DJBC, DJKN, DJKPKNL, KAJAGUNG dan KPK atas dugaan adanya indikasi kesalahan dalam proses pemenangan lelang tersebut.

“Kami sedang menyiapkan surat untuk dilayangkan ke pemerintah pusat, mulai dari Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Tinggi Kepri dan ditembuskan ke kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri dan KPKNL Batam. Diduga terindikasi adanya kesalahan dalam proses penentuan pemenang lelang, karena harga terlalu tinggi sehingga dapat merusak harga pasaran sembako di Kepulauan Riau khususnya di Karimun,”kata Ketua Umum LSM Transparasi Anggaran Pembangunan (TAP) Karimun, Yos Abrahamsyah didampingi Sekjend LSM TAP Sunar menjawab LIPUTAN HUKUM, via telepon selular dari Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/05/2016-Red). (Rara/Anto-Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.