493 views

Mengapa Vina Kerap Menangkan Lelang Yang Dilaksanakan KPKNL ?

“Kami Sedang Menyiapkan Surat Untuk Dilayangkan Ke Pemerintah Pusat, Mulai Dari Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Tinggi Kepri Dan Ditembuskan Ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Dan KPKNL Batam Terkait Dengan Dugaan Adanya Indikasi Kesalahan Dalam Proses Penentuan Pemenang Lelang, Karena Harga Terlalu Tinggi Sehingga Dapat Merusak Harga Pasaran Sembako Di Kepulauan Riau Khususnya Di Karimun, ” Kata Ketua Umum LSM Transparasi Anggaran Pembangunan (TAP) Karimun Yos Abrahamsyah Didampingi Sekjend LSM TAP Sunar Menjawab LIPUTAN HUKUM, Via Telepon Selular Dari Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/05/2016-Red).

KARIMUN-LH: Direktur CV. Mitra Karimun Sentosa, Vina diduga kerap memenangkan sejumlah lelang pemerintah yang dilaksanakan Panitia Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam di Kantor Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, di Tanjung Balai Karimun.

Pengusaha lokal keturunan Tionghoa ini, pemain lama yang selama ini diduga dekat dengan pejabat lelang KPKNL dan pejabat Bea Cukai. Jadi tidak heran, setiap kesempatan ia turut serta dan memenangkan lelang barang. Diduga ada persekongkolan antara panitia lelang dengan Vina, karena dalam lelang terbuka ia berani menawar dengan harga yang sangat tinggi.

Vina Tidak Sendiri

Informasi yang berhasil dihimpun LIPUTAN HUKUM di Karimun bahwa Vina tidak bemain sendiri. Dia berada di belakang pengusaha keturunan Tionghoa yang tergolong sukses dan besar di Tanjung Balai Karimun yakni Ayong. Dalam setiap ada pelaksanan lelang barang, seperti gula, beras dan lain sebagainya Vina selalu tampil dan ikut serta dan bekerja sama dengan rekanannya dari bendera berbeda (perusahaan) tetapi bosnya satu yaitu: Ayong.

Seperti misalnya di bulan April lalu, ketika petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melelang ribuan karung beras melalui panitia lelang KPKNL Batam di Kantor BC Kanwil Khusus Kepri di Meral, Vina disebut-sebut juga berani menawar dengan harga diatas Rp2 Miliar, sedangkan harga limit ditetapkan panitia sekitar Rp900 juta. Dan akhir nya perusahan yang dipimpin Vina memenangkan lelang yang diikuti sejumlah perusahaan tersebut.

Demikian halnya yang terjadi Rabu (04/05/2016-Red) lalu Vina yang maju dengan perusahaan CV. Karimun Mitra Sentosa juga berhasil memenangkan lelang gula sebanyak 4.057 karung gula dengan harga yang sangat pantastis Rp2,5 M. Dalam hitungan bisnis ataupun ekonomi sangat tidak masuk akal karena harga gula dibelinya sekitar Rp12.500 per kilo.

Itu belum termasuk dengan biaya lelang, pajak dan biaya operasional perusahaan pemenang. Yang diperkirakan harga pokok gula atau modal bisa mencapai Rp15.000 per kilo, sedangkan harga gula di pasaran local khususnya di Provinsi Kepulauan Riau hanya berkisar Rp10.000 – Rp11.000 per kilo.

“Vina selalu tampil jadi pemenang setiap lelang, karena dia berani menawar dengan harga tinggi walaupun harus rugi,” kata salah seorang peserta lelang gula yang disejalankan dengan lelang 5 unit kapal motor ketika ditemui LIPUTAN HUKUM, saat akan mengikuti lelang gula dan kapal yang di laksanakan petugas KPKNL Batam, di kantor DJBC Kanwil Khusus Kepri Rabu (04/05/2016-Red). Lantas, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa motif dibalik semua tindakan dan prilaku Pengusaha Muda ini? Apakah ada tujuan-tujuan tertentu seperti penimbunan barang atau menjual ke wilayah lain lagi sementara peruntukan barang diprioritaskan untuk wilayah dan Masyarakat Kepri? Ataukah ada motif dan modus lain? Media ini tertarik untuk terus mengikuti dan menginvestigasi kasus dan sosok wanita cantik ini sembari akan terus melakukan publikasi.

Hasil investigasi sementara media nasional ini, khusus untuk kasus yang terjadi pada hasil lelang hari Rabu (04/05/2016-Red), adalah diduga adanya permainan antara Panitia dengan peserta lelang tertentu (dalam hal ini Vina sebagai Direktur CV. MITRA KARIMUN SENTOSA) sehingga merugikan peserta lelang lainnya (10 peserta lain yang terdaftar) khususnya pemeilik barang awal (pemeilik barang sebelumnya).

Mestinya panitia lelang atau Bea Cukai sebagai pemilik barang, hendaknya berkomunikasi dengan pemilik barang (gula) sebelumnya. Dan tentunya memprioritaskan kepada pemilik barang sebelum ditangkap atau diamankan petugas Bea Cukai sekitar 6 bulan lalu. Bahkan pemilik barang awalnya itu, juga ikut serta dalam lelang gula yang baru diadakan ini. Namun harga tawaran yang dilakukan Direkturnya hanya mencapai Rp1,8 Miliar, dengan asumsi harga gula per kilo Rp9.000 belum termasuk biaya angkut dan operasional serta pajak.

Akhirnya ia mengalah dan harus puas dengan keputusan lelang dan pulang kembali ke Batam. Pengusaha perkapalan dan perdagangan di kota Batam ini, memberikan apresiasi jika dana penawaran lelang yang diputuskan panitia Rp2,5 Miliar itu masuk ke kas Negara.

Tetapi jika ada permainan dalam proses pemenangan lelang ini, dan apalagi jika dana yang disetor pemenang lelang CV. Mitra Karimun Sentosa ke kas Negara tidak sesuai dengan hasil keputusan panita lelang KPKNL Batam Helmi, ia sangat menyayangkan dan meminta lelang untuk ditinjau ulang karena dugaan adanya ketidakberesan pelaksanaan lelang.

“Luar biasa lelang hari ini, Dia (Vina-Red) berani menawar sampai harga Rp2,5 Miliar, sedangkan harga gula saja dipasaran tidak sampai segitu perkilonya (Rp12.500). Mana ada untungnya lagi. Tapi jika benar murni dan Rp2,5 miliar ditambah dengan bea lelang ataupun pajak 2 persen dari total harga lelang saya sangat mendukung karena Negara sangat diuntungkan,” kata pengusaha itu ketika menjawab LIPUTAN HUKUM, sesaat selesai pelaksanaan lelang di kantin DJBC Kanwil Khusus Kepri, Rabu (04/05/2016-Red).

Kepala Kantor KPKNL Batam melalui Kepala Seksi Pelelangan KPKNL Batam, Dedi ketika dikonfirmasi LIPUTAN HUKUM tidak merespon baik pesan singkat maupun melalui telepon selular (HP). Padahal wartawan media nasional ini, akan menanyakan dua petugas lelang, Helmi dan rekan yang ditugaskan ke Tanjungbalai Karimun.

Karena Helmi berani menetapkan pemenang lelang dengan harga yang tertinggi diduga tanpa dasar dan perhitungan harga eceran gula di pasaran.

Dan ditambah lagi, usai pelaksanan lelang panitia lelang dari KPKNL Batam itu kepergok makan siang bersama salah satu direktur perusahaan (diduga rekanan pemenang), peserta lelang gula yang baru dilaksanakan, di sebuah rumah makan Padang di kawasan Meral, Rabu (0405/2016-Red). Itu jelas-jelas melanggar etika sebagai pejabat lelang.

Begitu pula halnya, Direktur CV. Mitra Karimun Sentosa, Vina sangat disayangkan hingga saat ini, tidak dapat dikonfirmasi terkait komentarnya sebagai pemenang lelang gula. Wanita bertubuh tinggi dan putih itu tidak merespon dan menanggapi konfirmasi wartawan LIPUTAN HUKUM, pesan singkat (SMS) dan telepon seluler (HP) yang dihubungi, tidak diangkat dan dibalas. Padahal ini sangat penting demi pemberintaan yang obyektif dan berimbang.

Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat Karimun berencana akan melaporkan proses pelelangan gula oleh petugas KPKNL Batam di kantor Wilayah khusus DJBC Kepri ini ke pemerintah pusat. Karena dugaan terindikasi adanya kecurangan dalam proses dan pemenangan lelang.

“Kami sedang menyiapkan surat untuk dilayangkan ke Pemerintah Pusat, mulai dari Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Tinggi Kepri dan ditembuskan ke kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri dan KPKNL Batam. Diduga terindikasi kesalahan dalam proses penentuan pemenang lelang, karena harga terlalu tinggi sehingga dapat merusak harga pasaran sembako di Kepulauan Riau khususnya di Karimun,” kata Ketua Umum LSM Transparasi Anggaran Pembangunan (TAP) Karimun, Yos Abrahamsyah didampingi Sekjend LSM TAP Sunar menjawab LIPUTAN HUKUM, via telepon selular dari Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/05/2016-Red).

Menurut Yos, dengan kejadian ini, dapat merusak salah satu program unggulan presiden RI Joko Widodo yang selama ini berusaha menurunkan dan menstabilkan harga bahan pokok khususnya sembako di pasaran.

Justru menurutnya pemerintah pusat menurunkan harga tapi malah dalam proses lelang jauh dari harga jual di pasaran, dikuatirkan akan merusak harga pasar, karena perusahaan pemenang lelang membeli gula lelang negara dalam harga yang tinggi.

Senada dengan Sang Ketumnya,  Sekjend TAP Sunar mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama pengurus LSM TAP sedang mengadakan rapat untuk membuat surat ke pemerintah pusat yang tembusannya nanti kami layangkan ke panitia lelang kantor KPKNL Batam dan Kanwil Khusus DJBC Kepri. Karena menurut LSM ini diduga ada terindikasi pelanggaran-pelanggaran dalam proses lelang dan penentuan pemenang.

“Kami sedang meeting karena akan melayangkan surat ke Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen Bea Cukai di Jakarta, Hari Senin (09/05/2016-Red). Tembusan akan kami layangkan ke kantor KPKNL Batam sebagai panitia lelang dan kanwil khusus DJBC Kepri sebagai pemilik barang. Karena menurut pandangan kami banyak terindikasi pelanggaran-pelanggaran disana. Nanti poin-poinnya laporan kami akan kita sampaikan ke media,” kata Sunar kepada LIPUTAN HUKUM, Kamis (06/05/2016-Red). (Rara/Anto-Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.