1,821 views

KLINIK “ABORSI” DI MARGAHAYU BEKASI TIMUR MILIK dr. JABAT DIGREBEK POLISI

Setelah Puluhan Tahun Praktek, Ribuan Nyawa Janin Telah Melayang, Dan Telah Meraup Ratusan Miliar Keuntungan, Akhirnya “ Klinik Aborsi” Bekasi Medical Center Milik Dr. Jabat Napitupulu Digrebek Polresta Bekasi Dan Polda Metro Jaya

BEKASI-LH: Keberadaan Klinik “Aborsi” Bekasi Medical Center di jalan Juanda, Margahayu Bekasi Timur milik dr. Jabat Napitupulu sebenarnya sudah lama diketahui banyak orang dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan sudah banyak yang melaporkan kasus ini ke pihak-pihak yang dianggap berwenang dan berkompeten khususnya ke dinas kesehatan. Namun sayangnya selama ini tidak ada yang serius menindaknya. Entah kenapa. Bahkan rumor yang beredar bahwa dr. Jabat punya bekingan yang sangat kuat sehingga praktek illegal ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Akhirnya pada Kamis (28/04/2016-Red) Polresta Bekasi melakukan penggrebekan terhadap Klinik Aborsi ini. Disusul langsung oleh Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Metro Jaya bersama belasan anggota kepolisian dari Unit Krimsus serta Biddokes Polresta Bekasi.

Hasilnya adalah positif telah terjadi praktek aborsi yang illegal. Pihak kepolisian langsung mengamankan lima orang berinisial YS, MRYN, NM, KRTN dan MMN. Dan untuk barang bukti, polisi mengamankan, sejumlah alat kesehatan. Seperti tabung oksigen beserta selangnya, tempat tidur, alat penyedot, kursi, obat-obatan, kipas angin, bantal dan selimut. Adapun dalang utama sekaligus pemilik klinik aborsi ini dr. Jabat juga pembantu utamanya dr. Aldo sempat melarikan diri dan sampai berita ini diturunkan masih pada posisi pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Menurut data dan keterangan yang didapatkan dari masyarakat sekitar bahwa Klinik dokter Jabat diduga kuat dijadikan sebagai tempat aborsi sejak 1990 silam. Berarti sudah 26 Tahun praktik aborsi illegal ini berjalan. Setiap hari rata-rata ada 30 orang pasien dengan tariff Rp 3 juta per orang.

Artinya kalau kita kalkulasi keuntungan yang dirauf oleh dr. Jabat adalah per hari sebesar Rp 90 juta. Per bulan Rp 2,7 M, berarti Per Tahun sebesar Rp 32,4 M. Kalau betul Klinik ini sudah melakukan operasi aborsi illegal sejak Tahun 1990 berarti sudah 26 Tahun lamanya. Dapat dikalkulasikan 26 Tahun X Rp 32,4 M = Rp 842,4 M. Luar biasa ternyata keuntungan yang diraufnya.

Sejumlah warga yang tinggal berdekatan di Klinik dr Jabat di Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, mengaku kalau keberadaan klinik tersebut tak pernah sepi. Bahkan, total pengunjung yang terlihat warga diperkirakan 30 orang per harinya.
”Banyak pasien yang datang kesini. Diperkirakan bisa sampai 30 orang. Memang dari luar tidak kelihatan sebagai bangunan klinik. Tapi belum pernah klinik ini sepi, “ kata Dukung (50 Tahun) tukang ojeg yang mangkal di depan Klinik, Kamis (28/04/2016-Red).

Dukung menambahkan, selama beroperasinya klinik itu banyak membantu masyarakat sekitar. Biasanya pemilik klinik selalu memberikan dispensasi kepada warga yang ingin berobat. Seperti yang dialaminya saat dirinya berobat buang-buang air. ”Karena ojek saya sepi, akhirnya saya diberikan obat gratis. Karena saya tak kuat bayar,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang wanita penjual nasi di seputaran klinik mengaku, selain warga umum yang datang, banyak juga PSK yang berobat ke klinik tersebut. “Setiap hari ramai, banyak warga yang berobat,” kata wanita berbadan gembul tanpa mau disebutkan namanya.

Secara kronologis penggrebekan terjadi berawal ketika pada hari Rabu (27/04/2016-Red) dua warga berinisial AS dan M membuat laporan ke Mapolresta Bekasi dengan LP Nomor: LP/958/K/IV/2016/SPKT/Resta Bks Kota. Dalam LP tersebut disebutkan awalnya kedua saksi mendapat informasi dari warga bahwa Klinik Bekasi Medical Center yang diketahui milik dokter Jabat, telah melakukan praktek aborsi. Dengan laporan inilah Polisi bergerak dan bertindak hingga terjadi penggrebekan.

Sebagian masyarakat Kota Bekasi mengaku sudah tidak kaget dengan pengerbekan yang dilakukan Polres Bekasi Kota pada, Kamis (28/04/2016-Red) yang lalu. Pasalnya, klinik aborsi milik dr Jabat tersebut, memang sudah dikenal di Bekasi sebagai klinik yang sering melakukan praktek aborsi.

“Kalau ada yang bilang kaget, saya juga bingung. Karena praktek aborsi yang sering dilakukan klinik dr Jabat itu sudah berjalan lama, banyak kok yang sudah tahu di Bekasi ini, bukan baru sekarang,” ujar salah seorang warga Margahayu yang enggan disebut namanya (29/04/2016-Red). Mungkin lanjutnya, pihak Kepolisian di Bekasi baru sekarang mau serius menanggapi dan menyelidiki kasus ini. “Polisi mungkin baru sekarang mendapatkan bukti atau faktanya dilapangan, termasuk Dinkes Kota Bekasi, ngak mungkin kalau ngak tahu soal klinik dr. Jabat yang sudah santer dari dulu kok soal praktek aborsi,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Pihak terkait tentunya sudah lama mencium jika Klinik milik dokter Jabat yang saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian itu melayani praktik aborsi. “Karena sudah lama banget klinik itu beroperasi dan cukup terkenal. Dan sudah lama juga tempat itu digrebek, tapi tidak ada tindakan aparat setempat, karena tetap saja buka lagi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah seorang warga yang tinggal disekitar TKP juga menyampaikan rasa kagetnya. “Kagetnya bukan soal ternyata klinik aborsi, tapi kok baru sekarang digerbeknya, jadi kaget aja ngak nyangka gitu selama inikan adem aja,” sindirnya.

Ternyata Sang dokter Aborsi ini juga hoby mabuk-mabukan di café. Salah seorang sumber menjelaskan bahwa dr. Jabat hamper setiap malam masuk café. Sumber pun mengenal nama dokter Jabat yang sudah santer saat dirinya berada disalah satu Cafe di Jalan KH Noer Ali Kalimalang. Dimana hampir setiap malam doktet Jabat kerap datang ke Cafe tersebut. “Iyah dia kalau datang hanya dengan sopirnya. Bahkan hampir tidak keciri kalau dia seorang dokter. Dan dia terkenal royal di cafe itu, dia memang senang minum dan dikelilingi wanita penghibur.” Tandasnya

Apabila terbukti nantinya, Klinik dr Jabat bisa dijerat Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hasil pantauan terakhir di TKP adalah Tim DVI Polda Metro Jaya bersama Unit Krimsus Polresta Bekasi Kota bersiap-siap membongkar septic tank serta tempat penampungan air yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuangan jasad jabang bayi.

Hal lain yang mengagetkan adalah bahwa obat yang diganakan untuk operasi aborsi hanya obat penghilang anti nyeri. Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Heri Sumarji. Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik aborsi di Bekasi Medical Centre di Jalan Ir. H. Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, (Depan Hotel Merdeka), kerap menggunakan obat penghilang anti nyeri.

“Obat nyeri itu selalu digunakan dalam proses aborsinya, dan alasan dari keterangan saksi, obat itu digunakan agar pasien tidak merasakan sakit saat janin di perutnya dipaksakan keluar oleh pelaku,” kata Heri, Kamis, (28/04/2016-Red).

Menurut Heri, obat nyeri itu digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Kemudian setelah itu, asisten dokter menyiapkan selang untuk dipasang ke kemaluan pasien dengan maksud menyedot janin.

“Jadi obat ini untuk mempermudah selang itu masuk ke kemaluan pasien. Dan setelah itu, pelaku memakai alat sejenis cocor bebek untuk mengeluarkan bayinya,” ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, kata Heri, setelah proses itu selesai, salah satu karyawan yang membantu praktik aborsi itu, langsung membawa janin hasil aborsi untuk dibuang di lubang wc.

Lebih lanjut, diakui Heri, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka yang sudah diamankan, proses praktik aborsi, dilakukan selama 10-15 menit dengan biaya Rp3 juta.

Dari keuntungan biaya praktik aborsi itu, Heri mengungkapkan, para asisten dokter yang diamankan ini biasanya, memperoleh upah sebesar 10 persen dari biaya tersebut. “Satu orang asisten dapat Rp300.000. Untuk sekali aborsi, biasanya pelaku ditemani 2-3 asisten,” ujar Kapolres. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.