372 views

AHOK SUDAH TAK BOLEH LANJUTKAN RS KANKER

JAKARTA-LH: Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak dapat melanjutkan program pembangunan tahun jamak (multiyears), seperti pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras. Sebab, Pemprov DKI terbentur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Pada peraturan itu disebutkan, seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan programmultiyears melebihi masa jabatannya. Masa jabatan Ahok akan habis per Oktober 2017.
Sejumlah program seperti pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras, kantor baru untuk Badan Diklat, dan pembangunan rusun pun terancam tidak dapat dikerjakan. “Karena (pembangunan) rumah sakit butuh 2 tahun lebih. Jadi tidak bisa saya bangun sekarang,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, (Kamis, 14/4/2016/Red).

Menurut dia, peraturan tersebut sebenarnya tidak tepat. Sebab, hanya akan mengganggu program pembangunan. Lagipula, masih ada DPRD DKI yang berperan dalam pembangunan dan masa jabatannya sampai 2019. “Walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama DPRD. Logikanya kan DPRD masih sampai 2019,” ujar Ahok. (Zaendar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.