729 views

AKIBAT EKSEKUSI DIGAGALKAN H. PERMATA DIRUGIKAN SECARA MATERIIL DAN INMATERIIL

BATAM-LH: Pengusaha Perkapalan dan Perhotelan yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam H. Permata mengaku kecewa dan dirugikan atas gagalnya Eksekusi Keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau. Eksekusi ini akan dilakukan seyogyanya pada hari Kamis (31/03/2016-Red) oleh Tim Kejari Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kasubag BIN Merian yang didampingi oleh dua staffnya Ari Pahlawan Nanto dan Ramenta serta dua personil jaksa dari Intelijen Kejari Tanjungpinang Gustian dan Rizal serta serta disaksikan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Karimun bersama-sama perwakilan pemilik barang, Amiruddin, Akhmad Rosano dan Fredy Aritonang. Namun sampai Jum’at (01/04/2016-Red) Tim Eksekutor tidak berhasil menjalankan tugasnya karena dihalangi oknum Pihak Kepolisian.

Akibat kegagalan eksekusi ini H. Permata merasa dirugikan baik secara Materiil maupun Inmateriil. Secara materiil menurut pengakuan Ketua KKSS Kota Batam ini bahwa disamping sudah menyetor uang ke Kas Negara juga sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk biaya transportasi seperti menyewa Kapal Motor (KM) Cargo lengkap dengan ABK nya, Truck, dan Tenaga Bongkar Muatnya baik dari Tanjungbali Karimun maupun di Batam sebagai tujuan akhir barang tersebut. Selain itu juga kerugian dari sisi penurunan dan penyusutan barang (Pupuk-Red) baik secara kuantitas maupun secara kualitas.

Sedangkan kerugian secara Inmateriil adalah sudah banyak terkuras energi, pikiran, dan waktu hanya menunggu eksekusi barang hasil lelang yang sudah mendapatkan keputusan Pengadilan ini.

Dus kemudian juga sudah mengikuti semua tahapan yang ditentukan negara yakni mulai dari Keputusan Pengadilan atas perkaranya, hasil keputusan lelang, sampai dengan penyetoran sejumlah uang ke kas negara sesuai hasil keputusan panitia lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam, pada tahun 2011 yang lalu .

“Kapal (KM) Saya sewa dan sudah Saya siapkan untuk mengangkut pupuk sebanyak 3.303 karung seberat sekitar 85 ton dari Tanjungbalai Karimun ke Jembatan Enam, Barelang, Kota Batam. Bahkan kapal yang akan digunakan itu sudah saya bayar sewanya separuh (50 persen) dan bahkan pemilik kapal sudah mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk digunakan dalam perjalanan. Tapi malah tertunda karena terhambat oknum perwira polisi. Memang ada apa ini, sedangkan kepolisian tidak berhak atas barang hasil lelang negara itu. Sudah ratusan juta uang saya habis,” ungkap H. Permata kepada wartawan Liputan Hukum (Juma’t, 01/04/2016-Red).

Mengulas kembali kasus ini ke belakang secara kronologis adalah sebagaimana diberitakan Media lokal maupun Nasional pada waktu itu bahwa sekitar 7 Tahun yang silam (Rabu, 18/11/2009-Red), KM Fungka Sejahtera yang melintas di jalur Natuna Perairan Laut China Selatan ditangkap Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun.

Kapal tersebut kedapatan mengangkut 3.000 karung yang diindikasi bahan peledak jenis amonium nitrat dari Malaysia.Tiap karung berisi sekitar 25 kilogram. Kapal dengan 17 ABK itu dikabarkan hendak menuju Sulawesi.
Kemudian Para ABK dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan. Sementara itu, upaya menarik kapal ke pelabuhan mengalami keterlambatan akibat cuaca buruk. Barulah keesokan harinya (Kamis, 19/11/2009-Red) kapal itu sampai di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
“Ini karena cuaca di laut yang kurang bersahabat. Saat penangkapan gelombang laut cukup besar dan tinggi. Kamis dilanjutkan, setelah kapal ditarik,” kata Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Evi Suhartantyo pada waktu itu.

Pejabat BC Khusus Kepri sangat hati-hati membeberkan modus penyelundupan bahan peledak tersebut. Pasalnya, melihat jumlahnya yang cukup besar bisa saja penanganannya perlu koordinasi dengan petugas yang lebih berwewenang. Penangkapan itu berawal saat dua kapal patroli Bea Cukai (BC) 2003 yang dibantu BC 8005 melakukan patroli di sepanjang jalur Perairan Natuna pukul 07.00 WIB.

Saat itu KM Fungka Sejahtera melintas. Karena mencurigakan, petugas kemudian menghentikannya. Saat diperiksa, ditemukan bahan yang pada waktu itu diduga sebagai bahan peledak jenis Amonium Nitrat 3.000 karung lebih masing-masing berisi 25 kilogram. “Belum diketahui siapa pemilik bahan peledak itu, apakah warga Malaysia atau orang kita (Indonesia),” tutur pejabat DJBC Kanwil Khusus Kepri pada saat itu.

Akhirnya kasus ini diproses secara hukum oleh penyidik kantor wilayah khusus DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun sampai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya terdakwa divonis sedangkan barang bukti berupa pupuk disita negara sebagai barang rampasan.

Selanjutnya, Pihak Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang yang diberi wewenang oleh Pengadilan Negeri tanjungpinang, melelang barang rampasan negara tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam. Lelang ini dimenangkan oleh PT BRAHMA melalui Kuasanya Muhammad Arifin (Warga Bukit Senang, Tanjungbalai Karimun-Red) yang selanjutnya diserahkan kepada Jumhan bin Selo alias H. Permata untuk digunakan sebagai pupuk Kebun Sawitnya yang berada ke perkebunan Kelapa Sawit di Jembatan Enam, Barelang, Kota Batam.

Perjalanan selanjutnya Pasca Pemenangan Lelang, ternyata pada proses eksekusi terjadi masalah baru. Pihak Eksekutor, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sampai berita ini ditayangkan belum bisa melakukan eksekusi.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Tim Eksekusi dari Kejari Tanjungpinang yang juga sebagai Kasubag BIN Kejari Tanjungpinang, Ibu Merian bahwa kejadian ini sudah dilaporkan kepada atasannya. “Sementara kami sudah melaporkan hal ini ke pimpinan, sambil kita menunggu koordinasi antar pimpinan (kejaksaan dan kepolisian),” kata Merian kepada Liputan Hukum yang turut meliput rencana eksekusi itu (Jum’at, 01/04/2016-Red). (Rara/Anto-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.