410 views

Kronologi Dan Penetapan Tersangka pada OTT KPK Dalam Kasus Suap PT BA

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016-Red). Dalam OTT itu, KPK menangkap tiga orang.

“KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (01/04/2016-Red).

Dua orang yang ditangkap KPK merupakan petinggi di BUMN berinisial PT BA. Adapun dua orang itu adalah SWA yang merupakan Direktur Keuangan PT BA dan DPA selaku manajer senior.

Sementara satu orang yang ditangkap berasal dari pihak swasta, yang berinisial MRD. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Agus kemudian menjelaskan kronologi tangkap tangan itu. Kronologi bermula saat KPK mengetahui ada komunikasi antara MRD dan DPA pada Rabu (30/3/2016-Red).

“Pukul 21.00, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu,” ucap Agus.
KPK kemudian membuntuti. Pertemuan keduanya berlangsung pukul 08.20 WIB di hotel yang dijanjikan.
“Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria,” ujar Agus Rahardjo.

KPK menduga uang 148.835 dollar AS itu diserahkan untuk menyelesaikan kasus PT BA yang saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk menangani kasus ini, KPK pun bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI, yang berinisial SS dan TS. Uang sebesar 148.835 dollar AS juga diamankan KPK sebagai barang bukti.

“PT BA ini salah satu BUMN kita,” katanya saat menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Simorang serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

Ketiga orang tersebut diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani kejaksaan bisa dihentikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status tersangka, surat perintah penyidikan sudah ditandatangani,” kata Agus.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pelanggarnya terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain menetapkan tiga orang tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.

“Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS dan TS, selesai pemeriksaan pukul 05.00. Perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan dengan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas,” tambah Agus.

Namun status Sudung dan Tomo saat ini belum dijelaskan.

“Kita mengikuti proses yang ditangani ini. Ini berhasil karena kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara ditangani pihak KPK sehingga kami terus berkoordinasi, kami support apa yang diminta KPK dan kami akan support berkaitan dengan penanganan perkara ini,” kata Adi.

Adi pun hanya mengaku akan bekerja sama lebih lanjut dengan KPK.

“Karena perkara ini ditangani KPK maka segala sesuatunya akan mengikuti bagaimana apa yang ditangani KPK, kalau mungkin setiap perkembangannya akan koordinasi dengan pihak KPK,” tambah Adi. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.