421 views

Mantan Walikota Tanjungbalai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

ASAHAN-LH: Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe dipanggil petugas Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Rabu (02/03/2016-Red) sekira pukul 10.00 hingga sore.

Menurut laporan wartawan LH, Thamrin yang didampingi menantunya datang dengan memakai lobe warna putih, dan baju kemeja putih garis-garis, serta memakai celana keper mendatangi kantor kejaksaan. Thamrin dipanggil terkait pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tahun Anggaran 2014 dengan pagu anggaran Rp3,6 miliar yang dilaksanakan di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kajari) Esther PT Sibuea melalui Kasi Pidsus Iskandar membenarkan adanya pemanggilan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe. Iskandar menerangkan, pemanggilan dalam rangka memintai keterangan terkait dugaan penyimpangan proyek IPAL dan Thamrin merupakan orang ke 14 yang telah diperiksa.

Iskandar menyebutkan, posisi kasus saat ini masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Sehingga kejaksaan belum menetapkan tersangka maupun saksi. Kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan, maka di situ akan ditemukan alat bukti dan ditetapkan tersangkanya.

“Sekarang masih penyelidikan jadi belum ada tersangka. Maaf kami tidak bisa memberikan informasi lebih mendalam karena sudah masuk ke materi penyilidikan,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, sebelumnya Kejari juga sudah meminta keterangan putri mantan Wali Kota atas nama Maulida yang diduga sebagai pemilik tanah tempat dibangunnya IPAL.

Sementara, mantan Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe dikonfirmasi saat keluar dari kantor Kejaksaan memilih bungkam sembari melemparkan senyum. Dia pun berlalu meningalkan wartawan ke mobil jenis Isuzu Panther biru BK 1343 OQ bersama menantunya. “Maaf nanti saja ya,” kata Thamrin.

Sementara, Dinas Pekerjaan Umum selaku penanggungjawab dan pengguna anggaran telah mencairkan dana proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp700 juta dari total anggaran Rp3,6 miliar. Sedangkan realisasi fisik mencapai 20,19 persen. Thamrin Munthe mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Februari 2016 lalu.

Sekedar mengingatkan, dugaan penyimpangan proyek IPAL berawal dari temuan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai yang langsung turun ke lokasi melihat adanya kejanggalan baik proyek fisik maupun status tanah.
Saat kedatangan anggota DPRD itu, Kabid Aset Dinas PPKA Tanjungbalai Julaidar mengaku lahan IPAL itu belum tercatat sebagai aset Pemko Tanjungbalai.

Thamrin Sebagai Saksi Pembelihan Lahan IPAL
Ternyata Walikota Tanjungbalai Thamrin Munthe menyaksikan transaksi jual beli tanah yang dijadikan lokasi untuk dibangun proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Itu sesuai pengakuan dari M Yusuf selaku pemilik tanah kepada pihak Kejaksaan saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungbalai baru-baru ini. Menurut Kasi Intel Kejari Tanjungbalai A Hakim Sorimuda Harahap SH, saat diperiksa M Yusuf selaku pemilik awal dari lahan tersebut mengakui jika ia menjual lahannya seharga Rp200 juta.

M Yusuf mengaku, saat itu transaksi jual beli tanah di lakukan di rumah dinas Walikota Tanjungbalai dan transaksi jual beli disaksikan oleh Walikota Tanjungbalai Thamrin Munthe.

Hanya saja pernyataan M Yusuf berbeda dengan pernyataan dari putri Walikota Tanjungbalai Maulida saat diperiksa kejaksaan. Menurut A Hakim, saat diperiksa kejaksaan Maulida mengakui kalau dirinya selaku pemilik tanah dan sudah membeli tanah dari M Yusuf dengan harga Rp700 juta. Hanya saja hingga saat ini masih ada kekurangan pembayaran Rp28 juta lagi.

Namun karena Maulida maupun M Yusuf tidak membawa dokumen yang sah terkait dengan jual beli tanah tersebut saat diperiksa, akhirnya penyidik menghentikan pemeriksaan sampai keduanya dapat membuktikan dan menyerahkan dokumen asli dari jual beli tersebut.

“Setelah keduanya memperlihatkan dan menyerahkan dokumen asli terkait dengan jual beli tanah yang mereka lakukan, barulah akan dipertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Dan keduanya kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai melalui Kasi Intel A Hakim Sorimuda Harahap.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL. Kelima saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan IPAL di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dari lima orang saksi yang dimintai keterangannya diantaranya adalah mantan Kepala Dinas PU Kota Tanjungbalai Ir H Rahmadani Purba dan mantan Kabag Umum Hj Asbah termasuk satu orang dari pihak rekanan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Esther PT Sibuea,SH,MH melalui Kasi Intel A Hakim S Harahap SH, Jumat (13/11/2015-Red).

”Benar, kita kembali meminta keterangan dari lima orang saksi yang mengetahui proses pengadaan lahan untuk pembangunan IPAL di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Namun demikian, karena masih dalam tahap mengumpulkan keterangan, kita belum bisa mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujar A Hakim S Harahap SH.

Dengan alasan masih dalam tahap pengambilan keterangan A Hakim S Harahap menolak untuk mengungkapkan secara lengkap nama-nama dari saksi yang telah dimintai keterangannya.Menurut A Hakim, Kejari Tanjungbalai juga sudah memanggil pengawas dan bendahara dalam pengerjaan proyek tersebut.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang melaksanakan kegiatan, belum dapat hadir karena berhalangan. Mudah-mudahan, dalam minggu ini kedua orang saksi tersebut sudah dapat hadir untuk memberikan keterangan,” ujar A Hakim S Harahap.
Seperti diketahui, pembangunan IPAL bernilai Rp3,6 miliar di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru tersebut dikerjakan mulai dari tanggal 28 Oktober-10 November 2014. Akan tetapi, sampai masa pelaksanaan pekerjaan berakhir termasuk dilakukannya penambahan waktu selama 50 hari, ternyata proyek IPAL tersebut tidak dapat diselesaikan.

Ironisnya, sejak saat itu hingga sekarang, proyek pembangunan IPAL bernilai Rp3,6 miliar tersebut masih dibiarkan terbengkalai. Sementara, di atas lahan sudah banyak material proyek yang dibiarkan terlantar dan rusak.

Karena tidak dapat menyelesaikan kegiatannya hingga berakhirnya masa kontrak, akhirnya Dinas PU Kota Tanjungbalai melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek IPAL tersebut. Pemutusan kontrak dilakukan dengan kondisi fisik kegiatan mencapai sekitar 20,19 persen dan realisasi anggaran sekitar Rp700 juta lebih atau 20 persen dari total anggaran.

”Terbengkalainya pembangunan proyek Ipal tersebut, bukan hanya menyangkut status kepemilikan lahannya saja, juga menyangkut kepada pelaksanaan pekerjaan. Karena tanpa perencanaan yang matang, menyebabkan proyek pengolahan air limbah rumah tangga ini tidak dapat dikerjakan sesuai dengan kontrak, akhirnya terjadi pemutusan kontrak,” ujar Kadis PU Kota Tanjungbalai Zulkarnaen Amrullah ST baru-baru ini. (Iskandar R-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.