388 views

Tanpa Izin Mendirikan Perguruan Tinggi MANTAN REKTOR UOS DIHUKUM ENAM TAHUN PENJARA

MEDAN-LH: “Terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak dan izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendirikan universitas atau perguruan tinggi. Dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marsaid Yushar dengan hukuman enam tahun penjara,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Karlen Parhusip, Selasa (19/1/2016-Red).

Terbukti tanpa izin mendirikan universitas atau perguruan tinggi, mantan Rektor University of Sumatra (UOS), Marsaid Yushar, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan di Ruang Cakra III Gedung PN Medan tersebut, pria 63 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 67 ayat 1 dan pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menanggapi vonis majelis hakim, Marsaid Yushar akan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah menyatakan menerima.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah mengungkapkan menerima putusan majelis hakim itu. Sebelumnya, JPU juga menuntut Marsaid Yushar dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan, terkait pembuatan ijazah sarjana sehari selesai tanpa mengikuti perkuliahan, dengan biaya Rp 15 juta setelah dinego dari harga Rp 40 juta yang ditawarkan Marsaid Yushar.

Sementara itu, pihak kopertis menyatakan UOS yang dipimpin Marsaid Yushar sebagai rektor tidak memiliki izin penyelengggara pendidikan tinggi. Sedangkan UOS memiliki kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung dan kampus II menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam menjalankan aksinya, Marsaid Yushar mencetak ijazah di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara itu terdiri ribuan lembar ijazah S1, S2, S3, ribuan lembar brosur reklame, mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang Rp 15 juta, tesis S2 dan S3 (asli), blangko ijazah, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa dan film/master ijazah.

Selama aksinya, Marsaid Yushar sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak UOS mulai beroperasi pada 2003. Dia bahkan berkeliling menawarkan kepada para peminat ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan. (Rizal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.