534 views

PIMPINAN MPR KUKUHKAN KEANGGOTAAN LEMBAGA PENGKAJIAN

PIMPINAN MPR baru-baru ini telah mengukuhkan keanggotaan Lembaga Pengkajian MPR, yang terdiri dari pakar berbagai disiplin ilmu dan mantan anggota MPR yang terlibat secara langsung dalam perubahan Undang-Undang Dasar.
Sebagaimana kita pahami bersama, Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 membawa implikasi terhadap implementasi kedaulatan rakyat. Sebelum perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Setelah perubahan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, mempertegas implementasi paham kedaulatan rakyat, kedaulatan tidak sepenuhnya berada di tangan MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Implikasi perubahan terkait kewenangan MPR tersebut, adalah pada Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, MPR tidak lagi berwenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN). Meskipun MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN, MPR memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selain wewenang dan tugas konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR juga bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR. Peran strategis lainnya adalah tugas MPR untuk melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya, yang memiliki dimensi yang sangat luas terkait dengan berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR telah menetapkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR, yang mengatur tata cata pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dan alat kelengkapannya, serta pembentukan alat-alat kelengkapan MPR.
Perlu kami sampaikan Alat kelengkapan MPR terdiri dari Pimpinan MPR, Panitia Ad Hoc, Badan Sosialiasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, yang berfungsi mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas-tugas konstitusional MPR.
Sesuai dengan perkembangan demokrasi dan ketatanegaraan, MPR masa jabatan 2009-2014 telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan melakukan kajian terhadap konsepsi dan implementasi UUD NRI Tahun 1945, yang menghasilkan rekomendasi MPR sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2009-2014.
Rekomendasi MPR tersebut sangat penting karena terkait dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah tentang penataan sistem ketatanegaraan, revitalisasi nilai-nilai Pancasila, reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN, akuntabilitas publik kinerja lembaga negara, pengkajian terhadap Ketetapan MPRS/MPR, dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang pembentukannya merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945, serta pembentukan lembaga pengkajian.
Oleh karena itu, dalam kerangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR dan alat kelengkapannya, MPR membentuk lembaga pendukung keahlian, yakni Lembaga Pengkajian yang bertugas memberikan sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas MPR sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR, serta dalam rangka menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2009-2014.
Dalam hal ini, Lembaga Pengkajian MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga yang dibentuk oleh MPR, yang memiliki kedudukan fungsional sebagai lembaga yang melaksanakan pengkajian serta berfungsi sebagai laboratorium konstitusi.
Dengan kedudukan Lembaga Pengkajian yang demikian, yakni sebagai lembaga pengkajian sekaligus sebagai laboratorium, pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Karena kedua hal tersebut adalah saling terkait satu sama lain, atau dengan kata lain suatu lembaga yang secara fungsional memiliki dua peran strategis yang saling melekat.
Peran strategis tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 65 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, Lembaga Pengkajian MPR bertugas untuk: (i) memberikan masukan/pertimbangan/saran/usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan; (ii) mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang pemasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; (iii) menyerap dinamika aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pokok-pokok pikiran haluan Negara.
Kehadiran Lembaga Pengkajian MPR ini tentu memiliki urgensi, relevansi, dan nilai yang sangat strategis sebagai supporting system MPR. Lembaga Pengkajian MPR ini diharapkan akan memberikan akselerasi dan sinergitas kinerja dengan badan-badan MPR, sekaligus memperkuat kedudukan MPR sebagai lembaga negara, lembaga demokrasi dan perwakilan yang mengemban tugas mengelola dan menindaklanjuti secara konstitusional aspirasi masyarakat, aspirasi daerah dan dinamika perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam kerangka silaturahim inilah, kami mengundang para calon anggota Lembaga Pengkajian MPR RI pada hari ini, agar dapat lebih saling mengenal dan saling melengkapi sebelum kita semua bersama-sama melaksanakan tugas-tugas konstitusional MPR RI.
Penting untuk kami sampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, yang menyatakan susunan keanggotaan Lembaga Pengkajian adalah berasal dari Pakar Ketatanegaraan dan Anggota MPR yang pernah terlibat langsung secara aktif dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR maupun kajian sistem ketatanegaraan.
Dengan berdasarkan pada latar belakang dan komposisi keanggotaan Lembaga Pengkajian MPR RI sebagaimana yang telah diusulkan secara proporsional oleh Fraksi-fraksi dan kelompok Anggota DPD MPR RI, kami Pimpinan MPR RI memberikan apresiasi sekaligus meyakini para pakar dan tokoh calon anggota Lembaga Pengkajian akan memberikan pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang konstitusional baik dalam konteks hari ini maupun masa yang akan datang.
Inilah kiranya beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, Saya meyakini apa yang sedang kita ikhtiarkan pada Silaturahmi Pengukuhan Lembaga Pengkajian MPR RI ini akan membawa perubahan ke arah yang semakin baik bagi bangsa dan negara Indonesia. (Humas Setjend MPR-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.