394 views

Kejagung Kembali Dengar Ulang Rekaman Saat Pemeriksaan Kelima Bos Freeport

JAKARTA-LH: Maroef Sjamsoeddin terhitung sudah lima kali memberi keterangan kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, kejaksaan kembali meminta keterangan dari Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Senin (14/12/2015-Red).
Arminsyah menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan sebelumnya, terutama terkait dengan rekaman.

“Jadi kita minta, pelan-pelan, pak Maroef dengarkan ulang rekaman tersebut dan dicocokkan dengan transkrip yang sudah ada. Ini sedang dilakukan. Karena penuh ketenangan, pelan-pelan sekali,” ujar Arminsyah saat meninggalkan Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015-Red).

Menurut dia, pencocokkan ulang rekaman dan isi transkrip dilakukan untuk menggali kepastian terkait percakapan Maroef bersama Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Dia belum bisa memastikan sampai kapan penyelidikan dilakukan sehingga bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Dia hanya menjelaskan bahwa kejaskaan masih menggali keterangan dan bukti.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain memeriksa Maroef, penyidik sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Penyidik juga telah meminta rekaman pembicaraan antara Maroef, Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Namun, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. (KMP/NT/SA/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.