Tidakkah sudah seharusnya yang diterbitkan Sebagai Dasar Landasan Hukum untuk Mengatasi Wabah Virus Corona di Indonesia adalah PERPPU ? ” Peraturan Pemerintah Pengganti
BANDA ACEH-LH: Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menggelar Rapat Bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui video conference (Kamis, 19/03/2020-Red). Dalam rapat
BATAM-LH: Kasus ini memang terjadi Tahun Lalu (Bulan Juli 2019-Red) bahkan sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bahwa Terdakwa Nini sebagai
JAKARTA-LH: ” Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Saya harap tenang, tetap Produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan Kondisi
JAKARTA-LH: Pejabat Tinggi Negara Republik Indonesia Pertama Positif Terinveksi Virus Corona yang sudah resmi diumumkan Istana atas persetujuan keluarganya adalah Menteri Perhubungan Budi
JAKARTA-LH: Keputusan berani yang Pro Kemanusiaan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dibawah Komando Gubernur Anies Baswedan. Anies beserta
JAKARTA-LH: Sejumlah Aktivis dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggugat Sikap Pemerintah Indonesia yang diduga lamban dan kurang transfaran terkait
JAKARTA-LH: Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom telah menandatangani serta mengirimkan Surat Permintaan agar Presiden RI Joko Widodo mengumumkan “INDONESIA DARURAT CORONA”. Surat itu
JAKARTA-LH: Pengumuman resmi dari Orang Nomor 1 di Indonesia Presiden Joko Widodo Tentang 2 Orang (Ibu dan Anaknya) Positif Terkena Virus Corona menjawab