569 views

WARNING !!! Angka Kematian Akibat Virus Covid 19 Di Indonesia Telah Menembus Angka 15.678 Orang

JAKARTA-LH: Dilansir dari Laman KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) Per Tanggal 20-11-2020 bahwa Angka Kematian akibat terinveksi Virus Corona (Covid-19) telah menenmbus angka 15.678 Orang, Positif Terinveksi 488.310 Orang, dan sembuh 410.552 Orang.

Walaupun berdasarkan angka-angka statistik itu jumlah orang yang sembuh porsentasenya cukup besar yakni mencapai 84 %, namun angka kematian ini (3,2%) tidak boleh dipandang enteng. Sebab, ini menyangkut nyawa Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama di hadapan Negara. Yang paling utama lagi, ekses atau akibat dari penyebarannya itu harus lah dipikirkan semua Pihak khususnya Pemerintah yang punya otoritas lebih untuk hal ini.

Apa langkah penting sebagai upaya untuk menekan dan atau menghambat penyebaran Pandemic Virus ini ? Mengutip tulisan Laman Resmi KPCPEN (19/11/2020-Red) menyampaikan bahwa Satgas di Daerah Jadi Kunci Penanganan Covid-19 Berjalan Baik.

Lewat tulisan itu, ada beberapa Pesan Penting antara lain:
1. Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dapat mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah;
2. Pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah. “Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota ” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan Keterangan Pers (Kamis, 19/11/2020-Red) yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden;
3. Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke Pemerintah Pusat. “Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan Rumah Sakit Darurat untuk menampung Pasien Covid-19 ” imbuh Wiku;
4. Satgas juga bertugas melakukan Monitoring terhadap kedisiplinan Protokol Kesehatan dan Sosialisi Perubahan Perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat. ” Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi ” tegasnya
5. Pemerintah Pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat. Dan pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik.

Apakah Peran Kunci ini sudah dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Khususnya Tim Gugus Covid-19 Daerah yang dibentuk secara khusus untuk ini ? Menurut hasil liputan LH (liputanhukum.com) di salah satu daerah dalam hal ini Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah dipublikasi media ini beberapa kali, masih banyak pihak khususnya Para Pemilik/Pengelola Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, dan Restoran yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satu contoh yang menjadi Obyek Pemberitaan LH adalah apa yang terjadi di Warung Parsamosir yang terletak di Jl. Selokan Mataram No 11, Pedukuhan Dabag, Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Warung ini Buka 17 Jam sampai dengan 18 Jam setiap harinya (dari Pukul 09.00 WIB Pagi – Pukul 02.00 WIB Dinihari). Yang lebih memprihatinkan lagi, puluhan bahkan terkadang ratusan pengunjung (konsumen) mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan lain-lain sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah. Bahkan, Para Pegawai Warung ini sendiri juga tidak satu pun yang menggunakan Masker.

Kasus ini sudah dilaporkan Wartawan LH ke Gugus Covid-19 DIY dan telah diteruskan ke Satpol PP DIY. Kemudian TIM PPNS Satpol PP DIY sudah turun ke Warung Parsamosir serta memeriksa Pengelolanya berisial EBS Pada Rabu Malam (04/11/2020-Red).

Namun sayangnya, setelah Pihak Tim Satgas PPNS Satpol PP DIY meninggalkan tempat, saat itu juga Warung ini tetap buka sampai saat ini tanpa ada perubahan apapun termasuk dugaan pelanggaran Prokes Covid-19. Bahkan yang paling amat disayangkan lagi adalah bahwa sampai berita ini ditayangkan, Pihak Satpol PP DIY yang menangani kasus ini, belum mau mengumumkan apa Hasil Pemeriksaan PPNS terhadap Pengelola Warung Parsamosir.

Sudah berkali-kali LH meminta hasil pemeriksaannya, bahkan sudah mendatangi Kantor Satpol PP DIY yang beralamat di Jl. Janti No 15, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, DIY untuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY Pada Hari Rabu (11/11/2020-Red), namun Pihak Satpol PP DIY belum mau memberikan hasil pemeriksaannya. Bahkan sudah berkali-kali Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Drs. Nurhidayat, MM diminta Redaksi LH melalui WhatsApp-nya untuk memberitahukan apa hasil Pemeriksaan Tim PPNS Satpol PP DIY terkait kasus ini, sayangnya belum juga terjawab. Salah satu balasan sebagai jawaban dari Nurhidayat melalui WhatsApp-nya adalah “ Kami koordinasi dulu “ balas Nurhidayat (11/11/2020-Red).

Warung Parsamosir hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Prokes yang ditetapkan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pada takaran regulasi, Aturan terkait Penanggulangan dan atau Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona ini sudah cukup memadai, tetapi pada Level Pelaksanaan di lapangan masih perlu pembenahan dan peningkatan kualitas pelaksanaannya.

Kita jadikan contoh tentang dugaan Pelanggaran Prokes yang dilakukan Warung Parsamosir, pada Level Regulasi sudah ada Keputusan Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Status Tanggap Corona di DIY diperpanjang sampai dengan 30 November 2020. Artinya, bahwa saat ini di DIY masih diwajibkan mengikuti dan mematuhi Prokes Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah tanpa kecuali.

Kemudian secara Teknis Operasional, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Lantas, pertanyaan yang mendasar adalah dimana titik lemahnya sehingga Penegakan Hukum terkait Prokes masih tertatih-tatih ? (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.