1,378 views

Inilah 25 Daerah Yang Paslonnya Melawan Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak 2020

JAKARTA-LH: Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 Daerah yang menurut rencana pemungutan suaranya akan dilaksanakan 9 Desember 2020 yang akan datang ternyata ada 25 Daerah yang Kandidatnya hanya 1 Paslon. Artinya, Paslon tersebut akan melawan Kotak Kosong. Apabila Paslon yang bersangkutan Menang melawan Kotak Kosong, maka secara otomatis Paslon itulah yang terpilih menjadi Kepala Daerah di Daerah yang bersangkutan. Lantas, bagaimana kalau Kotak Kosongnya yang menang ?

Mengacu kepada Pasal 54D Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang disebut Pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 % dari Jumlah Suara Sah. Tapi jika yang lebih banyak nyoblos Kotak Kosong (lebih dari 50 %) maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah Kotak Kosong.

Pertanyaan berikutnya, bila Kotak Kosong yang menang, lantas bagaimana nasib Kepala Daerah di Daerah yang bersangkutan ? Mengacu pada ketentuan Pada Pasal 54D Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya.

Adapun bunyi Pasal 54D (1-5) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang:

“ Ayat (1): KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah;

Ayat (2): Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya;

Ayat (3): Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan;

Ayat (4): Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota;

Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU “.

Berikut 25 Daerah Yang Paslonnya Melawan Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak 2020:

1. Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat)
Markus Waran-Wempie Welly Rengkung (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

2. Kabupaten Pegunungan Arfak (Provinsi Papua Barat)
Yosias Saroy-Marinus Mandacan (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

3. Kabupaten Raja Ampat (Provinsi Papua Barat)
Abdul Faris Umlati (Petahana Bupati)-Orideko I Burdam;

4. Kabupaten Gowa (Provinsi Sulawesi Selatan)
Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

5. Kabupaten Soppeng (Provinsi Sulawesi Selatan)
H. A. Kaswadi Razak (Petahana Bupati)-Luthfi Halide

6. Kabupaten Mamuju Tengah (Provinsi Sulawesi Barat)
H. M. Aras T-H. Muha Amin Jasa (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

7. Kota Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur)
Rahmad Mas’ud (Petahana Wakil Wali Kota)-Thohari Aziz;

8. Kabupaten Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur)
Edi Damansyah (Petahana Bupati)-Rendi Solihin;

9. Kabupaten Sumbawa Barat (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
W. Musyafirin-Fud Syaifuddin (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

10. Kabupaten Badung (Provinsi Bali)
I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

11. Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur)
Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa;

12. Kabupaten Ngawi (Provinsi Jawa Timur)
Ony Anwar Harsono (petahana wakil bupati)-Dwi Rianto Jatmiko;

13. Kabupaten Boyolali (Provinsi Jawa Tengah)
Mohammad Said Hidayat (Petahana Wakil Bupati)- Wahyu Irawan;

14. Kabupaten Grobogan (Provinsi Jawa Tengah)
Sri Sumarni (Petahana Bupati)-Bambang Pujiyanto;

15. Kabupaten Kebumen (Provinsi Jawa Tengah)
Arif Sugiyanto (Petahana Wakil Bupati)-Ristawati Purwaningsih;

16. Kota Semarang (Provinsi Jawa Tengah)
Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Petahana Wali Kota-Wakil Wali Kota);

17. Kabupaten Sragen (Provinsi Jawa Tengah)
Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Petahana Bupati)- Suroto;

18. Kabupaten Wonosobo (Provinsi Jawa Tengah)
Afif Nurhidayat-Muhammad Albar;

19. Kabupaten Humbang Hasundutan (Provinsi Sumatera Utara)
Dosmar Banjarnahor (Petahana Bupati)-Oloan P. Nababan;

20. Kota Gunungsitoli (Provinsi Sumatera Utara)
Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoli (Petahana Wali Kota-Wakil Wali Kota);

21. Kota Pematangsiantar (Provinsi Sumatera Utara)
Asner Silalahi-Susanti Dewayani;

22. Kabupaten Pasaman (Provinsi Sumatera Barat)
Benny Utama-Sabar AS;

23. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Provinsi Sumatera Selatan)
Kuryana Azis-Johan Anuar (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

24. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Provinsi Sumatera Selatan)
Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir (Petahana Bupati-Wakil Bupati);

25. Kabupaten Bengkulu Utara (Provinsi Bengkulu)
Mian-Arie Septia Adinata (Petahana Bupati-Wakil Bupati)

(Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.