637 views

Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Dkk Terbukti Korupsi Rp 16,807 T Divonis Seumur Hidup

JAKARTA-LH: Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 Hendrisman Rahim akhirnya dijatuhi hukuman Seumur Hidup (SH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 12/10/2020-Red). ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama Seumur Hidup ” ujar Susanti Arwi Wibawani yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Perkara ini (Senin, 12/10/2020-Red).

Hal yang menarik pada Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang menangani Perkara ini adalah bahwa Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Agung menuntut Hendrisman dipidana penjara selama 20 Tahun dan Pidana Denda Rp1 Miliar subsider 6 Bulan Kurungan.

Pada sidang pengambilan keputusan tersebut, Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa. ” Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian Negara senilai Rp16,807 Triliun; Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme; Perbuatan Terdakwa bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif terhadap Asuransi Jiwasraya; Perbuatan Terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal ” ungkap Anggota Majelis Hakim membacakan pertimbangan Vonis tersebut.

Dalam Perkara ini, Hendrisman tidak sendiri. Hendrisman bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya Periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada Hary Prasetyo (Dirkeu) dan Syahmirwan (Kadiv Investasi dan Keuangan).

Adapun uraian pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Hendrisman Cs adalah:
1. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel;
2. Pengelolaan Saham dan Reksa Dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada Data Objektif dan Profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama;
3. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar;
4. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional;
5. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
6. Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan;
7. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018. Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp 4,6 Triliun dan 21 Reksadana Rp 12,157 Triliun sehingga total kerugian Negara adalah Rp 16,807 Triliun;
8. Hendrisman juga menerima keuntungan berupa:
a. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp 5.525.480.680;
b. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Asuransi Jiwa tertua di Indonesia ini mulai menjadi sorotan masyarakat berawal ketika mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitasnya tercatat Negatif hingga Rp23,92 Triliun pada September 2019. Untuk itu, Jiwasraya membutuhkan Uang sebesar Rp32,89 Triliun untuk kembali sehat. Namun, banyak ahli dan pengamat yang berpendapat bahwa sesungguhnya Persitiwa September 2019 merupakan Puncak ‘Gunung Es’ yang baru mencuat. Jika dirunut ke belakang, permasalahan Jiwasraya sebenarnya sudah mulai terjadi sejak Tahun 2000-An. (Rizky/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.